Kabupaten Cianjur, spiritnews.co.id – Seluruh wilayah kabupaten/kota di Jawa Barat diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk di Kabupaten Karawang dan Cianjur.
Banyak pembatasan dan larangan selama PSBB diterapkan. Salah Satunya adalah penyekatan ruas jalan di dalam kota perbatasan wilayah.
Kepala Humas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Teddy Artiawan, mengatakan, mengenai penjagaan ring saat PSBB akan turut melibatkan berbagai pihak dari mulai TNI, Polri, instansi terkait dan pihak kecamatan.
“Sejumah titik di 17 kecamatan disekat selama PSBB diterapkan. Pemberlakuan penyekatan itu dibagi tiga ring, diantaranya, Ring 1 Pusat Kabupaten yaitu Jalan Hos Cokroaminoto, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Siliwangi sampai Duta Motor,” kata Teddy, di Cianjur, Rabu (6/5/2020).
Adapun Ring 2 Masuk Kabupaten yaitu TMC Cianjur, Cimenteng/Gapura 300 R, Pos 9 Cepu, Jalan KH Saleh/Cikidang, Jalan KH Saleh/Cikidang, Pos 10 Cepu/Toserba Selamat Jebrod, Lampu Merah Jebrod/Lingkar Selatan, Rancagoong/Tugu Pandanwangi. Sedangkan Ring 3 Batas Kota yaitu, Tugu segar Alam, Batas Gekbrong, Rest Area Citarum, Cikalong Jonggol, Cikalong Purwakarta.
“Untuk teknisi lapangannya kita menunggu instruksi dari bupati kembali, yang jelas turut melibatkan berbagai pihak seperti TNI, Polri dan juga pihak kecamatan,” kata Teddy.
Meski begitu, dalam pemberlakuan PSBB di beberapa daerah dilakukan penyekatan ring dalam beberapa titik atau check point.
“Tapi meski ada penyekatan masyarakat masih bisa melintas, tentunya dengan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi dan harus mengikuti prosedur protokol kesehatan,” jelas Teddy.
Seperti penyekatan Ring 3 yaitu lima jalan, masuk dalam tipe jalan besar dengan arus lalu lintas padat. Sementara, ada jalan lain yang disekat masuk dalam tipe jalan jalan kecil dengan arus lalu lintas padat.
Persyaratan lainya, setiap kendaraan pribadi dan angkutan umum harus mematuhi aturan PSBB. Misalnya untuk angkutan umum dibatasi maksimal penumpang hanya 50 persen.
“Sementara untuk kendaraan pribadi kapasitas empat orang hanya boleh diisi dua orang pengemudi dan penumpang. Sementara untuk kendaraan pribadi berkapasitas tujuh orang hanya boleh diisi tiga orang pengemudi dan dua penumpang,” jelasnya.
Sedangkan untuk roda dua maksimal bonceng satu orang yang serumah dengan catatan alamat KTP sama. Khusus untuk, ojek online (ojol) juga dilarang membawa penumpang.
“Hanya diperbolehkan membawa barang. Juga yang menjadi catatan adalah, baik penumpang maupun pengemudi wajib menggunakan masker,” ungkapnya.(sam)