Tiga Mantan Pejabat PDAM Tirta Tarum Karawang Ditahan Polres Karawang

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Kuasa hukum Novi, Asep Agustian

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Tiga mantan pejabat PDAM Tirta Tarum Karawang ditahan penyidik Polres Karawang. Ketiganya, tersangkut kasus dugaan kasus korupsi dana pembayaran air bahan baku ke Perusahaan Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur sebesar Rp 3,9 miliar.

Ketiga tersangka yang ditahan sejak 14 April 2020 lalu adalah, mantan Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang Yogie Patriana Alsyah yang kini juga sedang menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam kasus dugaan korupsi upgrating senilai Rp 3,5 miliar.

Bacaan Lainnya

Tersangka lain adalah mantan Dirum (Direktur Umum) Tatang Asmar dan mantan Kepala Sub Bagian Novi.

Kuasa hukum Novi, Asep Agustian, mengatakan, tiga tersangka ditahan dalam situasi pandemi wabah Virus Corona atau Covid-19. Anehnya, penyidik hanya menahan tiga orang tersebut. Sedangkan kasus aliran dana tidak diselidiki.

“Dana tersebut ada yang mengalir ke pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, termasuk bupati Karawang diduga ikut menerima aliran dana tersebut. Seharusnya para pejabat itu juga jadi tersangka dan ditahan,” kata Asep saat konferensi pers di kantornya, di kompleks Galuh Mas, Karawang, Rabu (6/5/2020).

Dikatakan, selain penjabat di lingkungan Pemkab Karawang, sejumlah anggota DPRD Karawang, serta aparat penegak hukum juga ikut menikmati dana yang seharusnya membayar air bahan baku ke PJT II Jatiluhur.

“Ada yang janggal dalam kasus ini. Kami menduga penyidik Polres Karawang merubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebab, dalam BAP yang saat ini yang jadi acuan proses hukum hanya tiga orang tersebut,” katanya.

Pada hal, kata Asep, kliennya sudah membeberkan nama-nama yang menerima dana tersebut secara gamblang, karena kliennya memiliki data lengkap setiap mengeluarkan uang.

“Klien saya sudah membuka semua nama yang ikut menerima aliran dana tersebut. Seharusnya dalam BAP nama-nama yang disebutkan tersebut. Ini yang ada hanya kroco doang yang ada dalam BAP,” tegasnya.

Ia yakin bahwa kliennya tidak bersalah. Sebab, Novi hanya mengeluarkan uang atas perintah pimpinannya. Dan setiap ia mengeluarkan uang selalu ada bukti-bukti.

“Klien saya mengeluarkan uang ada bukti-bukti. Lengkap semuanya. Klien saya juga mengeluarkan uang atas perintah pimpinannya,” tandasnya.

Pengacara ternama di Kabupaten Karawang ini meminta penyidik Polres Karawang mengungkap semua yang terlibat dalam kasus ini. Ia juga meminta penyidik untuk memberikan hak kliennya untuk ditangguhkan penahanannya.

“Wajar ada penangguhan penahanan, apalagi dalam keadaan pandemi wabah Virus Corona atau Covid-19. Kami sudah mengajukan penangguhan kepada Polres Karawang untuk klien saya,” jelasnya.(sir)

Pos terkait