Penerapan Physical Distancing di Pasar Baru Karawang Merugikan Pedagang

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menerapkan physical distancing di Pasar Baru Karawang dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merugikan pedagang.

Akibatnya, berbagai aksi, kritikan dan protes terhadap kebijakan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana muncul dari para pedagang kios Pasar Baru Karawang yang merasa dianaktirikan. Pasalnya, omset penjualan pedagang kios di pasar turun drastis hingga 95%.

Bacaan Lainnya

Ketua Ikadan Pedagang Pasar Karawang (IPPK), Asep Kurniawan, mengatakan, penurunan omset para pedagang kios di Pasar Baru Karawang karena pengunjung belanja di lapak pinggiran jalan yang diisi oleh Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Penerapan physical distancing di Pasar Baru Karawang ini hanya menguntungkan PKL dan merugikan pedagang kios di pasar. Sementara yang membayar retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pedagang kios, bukan PKL,” kata Asep kepada wartawan, di Karawang, Kamis (7/5/2020).

Menurutnya, bupati menspesialkan PKL jualan di depan. Otomatis para pembeli akan berbelanja kepada PKL. Pedagang kios hanya akan menunggu pengunjung yang datang ke pasar, ini yang harus dipikirkan bupati. Kebijakan yang dikeluarkan seharusnya tidak mematikan satu kelompok, tetapi harus dirasakan semua kelompok.

Diakuinya, kebijakan penerapan physical distancing di Pasar Baru Karawang ini sempat terjadi ‘adu mulut’ antara pedagang dengan Kepala Disperindag. Pasalnya, penerapan physical distancing di pasar tadisional ini bersifat mendadak dan tidak pernah disosialisasikan sebelumnya kepada para pedagang. Penerapan physical distancing di Pasar Baru Karawang diberlakukan pasca Bupati Karawang turun langsung ke pasar rabu malam.

“Sebelumnya tidak pernah ada pembicaraan Pasar Baru Karawang jadi pilot project PSBB. Jadi bagi kami di sini ada yang perlu lebih diperjelas oleh pemda. Kenapa PKL itu boleh operasi 24 jam ?. Sementara pedagang kios hanya diberikan waktu sampe jam 5 sore dan retribusi masih di pungut. Selama ini kami bayar PAD ke pemerintah. Tapi kenapa perhatian bupati lebih kepada PKL. Harusnya kebijakan itu berimbang, tidak dibeda-bedakan,” tegasnya.

Sampai saat ini, kata Asep, para pedagang masih kebingungan aturan main mana yang harus dipatuhi. Apakah tetap berjualan dari pukul 03.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB sesuai Surat Edaran Disperindag Karawang sebelumnya, atau mengikuti intruksi lisan Bupati Karawabg saat datang ke Pasar Baru Karawang rabu malam, yaitu dimana para pedagang boleh berjualan sampai 24 jam.

“Jadi sampe sekarang kami pedagang di Pasar Baru Karawang yang punya kios masih menunggum apa kira-kira yang harus kami patuhi. Apakah surat edaran sebelumnya atau infruksi lisan bupati,” tegasnya.

“Kami sangat mengeluhkan ini. Karena pasca ibu bupati datang semalam, sampai sekarang kami masih ada mis-komunikasi antara pedagang dengan pengurus IPPK.

Karena sebelumnya kita tidak pernah dilibatkan oleh bupati dalam penerapan PSBB di Pasar Baru Karawang,” tambahnya.(sir)

Pos terkait