Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Setelah lama diburu anggota Buser Satnarkoba Polres Karawang, Rahmat Faisal alias Darim (29) warga Dusun Kondang 2, RT 001/002, Kecamatan Cilamaya Wetan, akhirnya tertangkap.
Darim diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil Hexymer. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 12 toples obat Hexymer masing-masing berisi 1.000 butir atau totalnya 12.000 butir.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan yang dijual bebas tanpa izin di Kecamatan Cilamaya Wetan.
Atas laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Darim dari sebuah rumah di Dusun Hegarmanah, RT 005/002, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Jumat (01/05/2020) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pelaku berikut barang bukti sebanyak 12 ribu butir kita amankan,” kata Agus, di ruang kerjanya, Kamis 07/05/2020).
Setelah interogasi, kata Agus, pelaku mengaku mendapat barang bukti tersebut dari kenalannya bernama Maria.
“Pelaku mengaku dapat barang ini dari Maria, yang keberadaannya masih kami cari dan sudah jadi DPO kami dari Unit Satnarkoba Polres Karawang,” katanya.
Selain mengamankan barang bukti obat jenis pil Hexymer, jelasnya, penyidik juga mengamankan satu buah Hp milik pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.(sir)