Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Puna alias Upes (28), asal Dusun Rawajolang 2, RT 001/008, Desa Sukahaji, Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, ditangkap petugas Satnarkoba Polres Karawang.
Buruh tani ini diduga sudah sejak lama menggeluti bisnis obat-obatan terlarang yang diedarkan tanpa izin.
Ia ditangkap ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Kampung Karanganyar, RT 003/003, Desa Karanganyar, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, pada Jumat (01/05/2020) lalu sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat penangkapan, penyidik Satnarkoba Polres Karawang mengamankan barang bukti obat-batan jenis pil Hexymer warna kuning dengan tulisan MF sebanyak dua bungkus dengan total 526 butir.
“Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu 1 bungkus plastik yang berisi pil warna kuning sebanyak 500, dan satu plastik yang berisi 26 butir, jadi totalnya 526 butir. Selain itu kami juga mengamankan satu buah HP milik peaky,” kata Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto kepada wartawan, Jumat (08/05/2020), di kantornya.
Dikatakan, pelaku ditangkap berdasarkan pengembangan dari tersangka Rahmat Faisala alias Darim (31) yang sudah ditangkap sebelumnya.
“Dari hasil interogasi tersangka RF alias Darim, dia mengaku barang tersebut dijual juga kepada pelaku Puna alias Upes yang juga sudah kita tangkap,” katanya.
Kini pelaku dijebloskan ke sel tahanan Unit Satnarkoba Polres Karawang untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.(sir)