Satpol PP Karawang Segel Toko “Pelanggar” Aturan PSBB

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kabupaten Karawang, Minggu (10/5/2020) sore, menyegel sejumlah toko yang masih melanggar aturan selama diterapkannya Pembatasan Berskala Besar ( PSBB) di pusat kota Karawang.

Kasatpol PP Karawang, Asep Wahyu, mengatakan, pihaknya tidak lagi memberikan imbauan kepada pedagang yang masih mengundang kerumunan warga selama masa PSBB.

Bacaan Lainnya

spiritnews.co.id“Kami berikan ketegasan dan langsung kami pasang stiker penyegelan atau tutup sementara bagi mereka (pedagang) yang masih buka dan memberikan teguran secara tertulis,” kata Asep.

Diakuinya, ketika toko masih buka atau operasional sudah pasti mengundang banyak orang sehingga terjadi kerumunan. Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sangat tegas untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

“Toko yang kami tutup dan segel bukan termasuk dalam sektor yang diperbolehkan buka selama masa PSBB. Dan kami akan terus lakukan penertiban,” katanya.

Diakuinya, pelanggaran paling banyak ditemukan dalam razia di sektor bidang usaha penyediaan besi dan kontruksi, peralatan rumah tangga, dan penyedia suku cadang kendaraan.

“Lalu pegawai tidak melakukan pysical distancing, dan ada beberapa yang tidak pakai masker,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait