Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Komisi II DPRD Karawang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang agar menginstruksikan Perum Bulog menarik beras yang diduga tidak layak konsumsi yang didistribusikan ke masyarakat ditarik.
Selain itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang diminta agar tidak melakukan pembayaran kepada Perum Bulog sebelum beras berkualitas buruk diganti dengan kualitas baik.
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Anggi Rostiana Tarmadi, mengatakan, beras Perum Bulog tersebut didistribusikan ke beberapa kecamatan untuk persiapan dapur umum selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku.
“Kami meminta Bupati Karawang segera mengintruksikan dinas terkait, agar Bulog Karawang segera menarik kembali beras pecah-pecah dan berkutu yang sudah dikirim ke beberapa kecamatan tersebut. Kami juga minta agar BPKAD jangan melakukan pembayaran sebelum ada penggantian beras tersebut,” kata Anggi kepada wartawan di Karawang, Senin (11/5/2020).
Dikatakan, Pemkab Karawang harus memperjelas beras tersebut berkualitas premium atau medium. Karena sebelumnya kan ibu bupati gembar-gembornya beras premium. Masa beras premium pecah-pecah sama berkutu seperti itu.
Seharusnya, kata Anggi, pemkab mengecek terlebih dahulu kualitas beras, sebelum didistribusikan ke setiap kecamatan. Karena di tengah pandemi Covid-18 seperti saat ini, rakyat justru harus mendapatkan asupan makanan dan gizi berlebih. Bukan malah disuruh makan beras berkutu.
“Rakyat jangan dikasih makan dengan beras berkutu. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 gini masyarakat kurang mampu harus mendapat perhatian asupan gizi baik, agar kesehatan dan asupan gizinya tetap terjaga dengan baik,” katanya.
Anggi mengaku akan membahas masalah ini di internal Komisi II dan internal Fraksi PKB.
“Sehingga jangan sampai distribusi beras ke setiap kecamatan ini tidak mengedepankan kualitas. Melainkan hanya mempertimbangkan keuntungan oknum semata,” ungkapnya.(sir)