Fraksi PKB Desak Lima Anggota Bawaslu Karawang Mengundurkan Diri

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Ketua Fraksi PKB, DPRD Karawang, Jajang Sulaeman

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang divonis terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Akibatnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan dan satu peringatan tegas kepada seluruh komisioner dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang, berdasarkan putusan DKPP RI Nomor 27-PKE-DKPP/II/2020.

Bacaan Lainnya

Atas hal tersebut, Fraksi PKB, DPRD Kabupaten Karawang, mendesak agar lima anggota dan kepala sekretariat Bawaslu tersebut mengundurkan diri.

“Apabila anggota Bawaslu tersebut tidak mengundurkan diri, maka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang pada Desember 2020 mendatang dikhawatirkan akan banyak kecurangan,” kata Ketua Fraksi PKB, DPRD Karawang, Jajang Sulaeman kepada spiritnews.co.id, di ruang kerjanya, Senin (11/5/2020).

Ia menilai pelanggaran yang dilakukan para anggota Bawaslu tersebut mencoreng nama baik lembaga Bawaslu,  apalagi ini menjelang Pilkada.

Adapun putusan DKPP Nomor: 27-PKE-DKPP/II/2020 itu adalah :

  1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian
  2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Kursin Kurniawan selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang, Teradu II Roni Rubiat Machri, Teradu III Syarif Hidayat, dan Teradu V Suryana Hadi Wijaya masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang sejak putusan ini dibacakan
  3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Charles Silalahi selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang sejak putusan ini dibacakan
  4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Chandra Rangga Wijaya selaku Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang sejak putusan ini dibacakan
  5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan
  6. Memerintahkan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang.

Para anggota Bawaslu tersebut dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik saat perekrutan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) beberapa waktu lalu.(sir)

Pos terkait