Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk mencegah peningkatan kasus penularan Covid-19.
Di tengah pemberlakuan PSBB tersebut, mega proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa-1 tetap melanjutkan aktivitas konstruksinya. Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang, aktivitas konstruksi termasuk kegiatan yang dikecualikan dalam penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja.
Manajer Hubungan Eksternal PT Jawa Satu Power (JSP), Tig Djulianto, mengatakan, meski mendapat pengecualian dalam bekerja, manajemen JSP dan kontraktor pelaksana proyek tetap melakukan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja dan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja.
“Dalam operasional proyek selama PSBB berlangsung, JSP dan seluruh kontraktor senantiasa melakukan koordinasi dengan jajaran Muspida dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Karawang. “Kami berupaya semaksimal mungkin mematuhi dan melaksanakan aturan terkait pelaksanaan PSBB di Karawang,” kata Tig, dalam rilis yang diterima spiritnews.co.id, Senin (11/5/2020).
Ia berharap, proyek pembangunan PLTGU Jawa-1 tetap bisa memberi manfaat secara ekonomi bagi masyarakat sekitar di tengah pemberlakuan PSBB. Pada masa konstruksi, penyerapan tenaga kerja pada proyek ini mencapai 4.600 orang.
“Dalam menghadapi penyebaran Covid-19, JSP juga terus melakukan inisiasi pencegahan ke masyarakat,” ujarnya.
Selain turut melakukan kegiatan edukasi pencegahan, JSP juga melakukan beberapa aksi sosial seperti pembagian masker gratis buat masyarakat.
“Kami meyakini, upaya penanganan penyebaran virus Covid-19 ini harus menjadi perhatian semua pihak, tak hanya pemerintah,” kata Tig.
Proyek Independent Power Plant (IPP) Jawa-1 merupakan proyek yang mengintegrasikan fasilitas gas dengan proyek pembangkit listrik yang terdiri dari PLTGU 1.760 MW, Floating Storage Regasification Unit (FSRU), pipa gas antara PLTGU dengan FSRU, dan jalur transmisi yang menyambungkan PLTGU dengan titik interkoneksi. Listrik yang dihasilkan PLTGU Jawa-1 akan disalurkan ke PLN selama 25 tahun ke sistem kelistrikan Jawa-Bali.
Proyek PLTGU Jawa-1 ini memiliki tiga area kerja proyek di Jawa Barat. Ketiga lokasi tersebut berada di Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Subang. Proyek pembangunan PLTGU Jawa-1 ini dimulai medio Desember 2018 lalu dan ditargetkan selesai pada September 2021.
“Hingga akhir April kemarin, progres konstruksi sudah berada di kisaran 71%,” ujarnya.
Proyek ini menelan investasi hingga Rp 26 triliun (US$ 1,8 miliar). Pengerjaan PLTGU Jawa 1 dilakukan oleh PT Jawa Satu Power. Jawa Satu Power merupakan perusahaan konsorsium dari PT Pertamina Power Indonesia (PPI) – anak perusahaan dari PT Pertamina (Persero) yang sekaligus menjadi leader konsorsium, serta dua perusahaan asal Jepang yakni Marubeni Corporation dan Sojitz Corporation.
Pembangkit yang merupakan bagian dari Program 35 ribu Megawatt (MW) ini diharapkan bisa menambah pasokan listrik untuk 11 juta pelanggan. Pasokan akan disalurkan melalui jaringan listrik nasional Jawa-Bali milik PLN.(sir/red)