Kota Lhokseumawe, spiritnews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka MR alias ZL (22) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai dengan pelecehan seksual terhadap korban F (34) warga Pirak Timu Kabupaten Aceh Utara yang terjadi di jalan Elak Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Pjs. Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Rezki Kholidinsyah, mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/143/V/2020/Aceh/Res Lsmw, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) disertai dengan dugaan Pelecehan Seksual terhadap korban.
”Tersangka atau terlapor adalah MR alias ZL (22) warga Syamtalira Aron, Aceh Utara, sementara pelapor atau korban adalah F (34) warga Perak Timu, Aceh Utara,” kata Rezki kepada wartawan di Mapolres Lhokseumawe, Senin (11/5/2020).
Dikatakan, setelah melakukan rangkaian upaya penyelidikan, informasi keberadaan tersangka berhasil di temukan, selanjutnya tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap MR alias Zl di Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara, Senin 11 Mei 2020 sekira pukul 01.00 WIB, kemudian tersangka langsung dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan penyeledikan lebih lanjut.
“Kejadian tesebut berawal saat pelapor diajak jalan-jalan oleh MR alias ZL yang baru satu bulan berkenalan melalui Facebook, saat itu mereka bertemu di BRI Simpang Muling untuk berkenalan, dan tersangka langsung mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban hingga ke Kota Lhokseumawe,” jelasnya.
Saat itu korban sempat melawan dengan menepis tangan pelaku, kemudian korban meminta agar tersangka agar putar balik dan pulang, oleh pelaku menuruti permintaan korban dan kembali menuju simpang elak, tetapi pada saat menaiki tanjakan bukit pertama tadi pelaku kembali meraba-raba tubuh korban dan diduga hendak memperkosa korban, sehingga korban pun loncat dari sepeda motor.
Pada saat meloncat tersangka memegang tangan kiri korban sehingga tertarik gelang emas korban dan dikuasai oleh tersangka, lalu tersangka langsung kabur membawa sepeda motor dan gelang korban. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 23.000.000.
“Untuk kepentingan penyidikan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti yang satu unit sepmor Honda Scoopy warna hitam les merah Nopol BL 4464 ZAU milik korban, satu set pelat Nopol BL 4464 ZAU yang telah dicopot oleh tersangka dari sepmor milik korban serta satu unit HP Oppo A5s warna biru.
“Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 365 Subs Pasal 362 Jo Pasal 289 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” ungkapnya.(mah)