Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang menyesalkan pernyataan Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar terkait dengan bantuan sosial dari perusahaan.
Fendi Anwar yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut menyebut bahwa beras berkutu dan bau yang didistribusikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk dapur umum pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu bersumber dari non APBD yaitu sumbangan atau CSR (Corprate Social Responsibility) perusahaan.
Pernyataan tersebut dinilai menyudutkan para pengusaha yang memberikan sumbangan pada saat pandemi Virus Corona.
Ketua Kadin Karawang, Fadludin Damanhuri, mengatakan, pernyataan Ketua DPRD itu menimbulkan polemik baru dan preseden buruk bagi perusahaan yang memberikan bantuan. Pasalnya Fendi Anwar itu adalah seorang pimpinan DPRD.
“Sebelum komentar tolong di kroscek dulu di lapangan, cek keabsahan,” kata Fadludin, kepada spiritnews.co.id, di kantornya, Rabu (13/5/2020).
Ketua Apindo Karawang, Abdul Syukur, mengatakan, perusahan-perusahan yang memberikan bantuan beras dalam bentuk uang bukan dalam bentuk beras.
Sesuai rapat dengan Bupati pada 1 Mei 2020 para pengusaha memberikan bantuan dalam bentuk uang untuk dibelikan beras yang sudah ditentukan harga dan toko berasnya oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.
“Pernyataan Ketua Dewan Fendi Anwar itu terkesan menyudutkan, dan membuat kita tidak nyaman,” kata Syukur.
Jika memang ada pengusaha yang memberikan beras tidak layak, kata Syukur, seharusnya ditelusuri dulu sumbernya agar tidak memojokkan para pengusaha.
“Ayo…kita telusuri kalau ada pengusaha yang memberikan beras tidak layak dikonsumsi. Sumbernya dari mana ?,” tegasnya.
Dia meminta Ketua DPRD Karawang untuk mengklarifikasi pernyataannya di media sosial. “Saya minta klarifikasi dari ketua DPRD,” ungkapnya.(sir)