Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Sub Divre Bulog Karawang dinilai tega memberikan beras yang diduga berkutu dan bau tengik.
Praktisi Hukum, Asep Agustian, mengatakan, seharusnya Pemkab Karawang dan Bulog, khususnya Dinas Pangan Karawang lebih memperhatikan beras yang didistribusikan kepada masyarakat, terlebih saat masyarakat sedang dilanda Virus Corona.
“Kalau beras itu memang layak dikonsumsi, coba aja Kepala Dinas Pangan dan Kepala Bulog Karawang yang makan beras tersebut. Jangan diberikan kepada masyarakat,” kata Asep Agustian kepada spiritnews.co.id, di kantornya, Kamis (14/5/2020).
Dikatakan, beras tersebut dibeli Pemkab Karawang dari Bulog dengan menggunakan uang rakyat atau dengan harga Rp 10.500 per kilogram. Sebenarnya, beras bau tengik seperti itu sudah tidak layak diperjualbelikan karena beras tersebut merupakan CPPD (Cadangan Pangan Pokok Daerah) tahun 2014 – 2018.
“Seharusnya beras itu sudah dianggap tidak ada. Tapi kenapa masih bisa diberikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Dengan kondisi ini, kata Asep, wajar kalau disinyalir telah terjadi tindak pidana korupsi. Sebab, harga beras seperti itu belum sama dengan harga pasar, atau jangan-jangan harga pembelian Pemkab Karawang jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga pasar.
“Hati-hati loh, Presiden dan Ketua KPK sudah menegaskan, bahwa korupsi dana bantuan Covid-9 hukumannya adalah hukuman mati,” tegasnya.(sir)