Dana Bantuan untuk Covid-19 Tidak Boleh Masuk ke Rekening Yayasan

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Kepala Bapenda Karawang, Hadis Herdiana

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Permasalahan beras berkutu dan bau belum juga terselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Bulog, sekarang muncul lagi permasalahan baru yang berkaitan dengan penanganan pencegahan Virus Corona atau Covid-19.

Permasalahan tersebut adalah adanya dugaan masuknya dana CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan ke rekening salah satu yayasan di Karawang.

Bacaan Lainnya

Ketua DPD Golkar Karawang, Sukur Mulyono, mengaku sudah mendapat informasi mengenai bantuan perusahaan di Karawang masuk rekening ke salah satu yayasan.

“Ya..saya sudah dengar informasi itu. Bahwa Apindo Karawang menyebut bantuan dari pengusaha/perusahaan yang tergabung dalam Apindo untuk membantu penanggulangan Covid-19 dalam bentuk uang, bukan dalam bentuk beras atau barang lainnya,” kata Mulyono.

Pemerhati Pemerintahan Karawang, Asep Agustian, mendesak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang untuk mempublikasikan bantuan dari perusahaan tersebut. Yaitu dari mulai berapa nominal bantuan sampai kepada persoalan kemana saja bantuan perusahaan tersebut disalurkan.

Sehingga jangan sampai desas-desus informasi bantuan perusahaan yang masuk ke rekening yayasan ini tidak kembali menjadi bahan kecurigaan publik, layaknya persoalan beras berbau dan berkutu yang membuat masyarakat geram.

“Berapa nominal bantuannya dan disalurkannya kemana saja, tolong ini segera dipublikasikan Satgas Covid-19 Karawang. Jangan terkesan disembunyikan terus seperti yang sudah-sudah (polemik beras berbau dan berkutu),” kata Asep.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Hadis Herdiana, mengatakan, Kas Daerah Kabupaten Karawang tidak pernah menerima dan menyimpan bantuan pandemi Covid-19 dari perusahaan.

Karena secara aturan, kas daerah tidak diperbolehkan menerima dan menyimpan bantuan keuangan dari perusahaan yang bentuknya bukan sumber pendapatan resmi dan sah.

“Bapenda itu fokusnya sumber pendapatan yang sah seperti pajak daerah. Di luar itu keuangan apapun tidak bisa disimpan di kas daerah,” kata Hadis, di ruang kerjanya, Jumat (15/5/2020).

Dia menegaskan, bantuan dari perusahaan untuk keperluan apapun yang berkaitan dengan kinerja pemerintahan, maka seharusnya masuk ke rekening Forum CSR daerah yang sudah jelas legalitasnya. Atau bantuan perusahaan untuk Covid-19 masuk langsung ke rekening Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Karawang.

“Tapi kalau menyangkut CSR, itu kewenangannya dari Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), bukan di sini (Bapenda),” kata Hadis.(sir)

Pos terkait