LSM Laskar NKRI Menduga Dana Covid-19 Dikorupsi, Hukuman Mati Menanti

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Ketua Umum DPP LSM Laskar NKRI Karawang, H. ME Suparno

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – LSM Laskar NKRI Karawang menduga adanya tindak pidana korupsi dana percepatan penanganan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Ketua Umum DPP LSM Laskar NKRI Karawang, H. ME Suparno, mengatakan, kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Tuparev Karawang tidak tepat.

Bacaan Lainnya

“PSBB itu corat marut. Kebijakan bupati itu tidak tepat. Karawang belum pantas diberlakukan PSBB. PSBB kok melumpuhkan perekenomian,” kata Suparno kepada spiritnews.co.id, di kantornya, Jumat (15/5/2020).

Selain itu, kata Suparno, pengadaan peras untuk dapur umum dalam pemberlakukan PSBB juga jadi polemik. Pasalnya, beras yang disalurkan 2 ton per kecamatan berkutu dan bau.

“Masyarakat dianggap apa oleh bupati ? Makanya ngasih beras bertkutu dan bau. Dalam kondisi pandemi Virus Corona atau Covid-19 yang melanda negara kita, Pemkab Karawang malam menimbulkan masalah. Jangan-jangan dana penanganan Covid-19 ini dikorupsi,” tegasnya.

Yang paling sadis lagi, kata Suparno, dana bantuan CSR (Corporate Social Responsibility) dari sejumlah perusahaan masuk ke rekening salah satu yayasan di Karawang. Padahal dana dari perusahaan itu sudah cukup untuk beli beras sebanyak 11 ton.

“Ini tidak seharusnya terjadi. Terkesan ada pengkondisian oleh bupati Karawang untuk meraup keuntungan dari masalah Covid-19,” jelasnya.

Dengan demikian, Suparno menduga telah terjadi tindak pidana korupsi tersistematis, dan berjamaah. Padahal sesuai pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, mengatakan, bahwa setiap tersangka korupsi bantuan Covid-19 akan dipidana hukuman mati.

“Kami mengingatkan kepada para pejabat Karawang, jangan sampai main-main dengan anggaran atau dana Covid-19. Ancamannya hukuman mati,” ucapnya.

Secara terpisah, Praktisi Hukum, Asep Agustian, mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi pada dana Covid-19 sangat kuat. Sebab, dana pembelian beras yang dibagikan ke masyarakat yang berkutu dan bau bukan menggunakan dana Covid-19, melainkan dibiayai oleh APBD Kabupaten Karawang dengan tahun pembelian pada tahun 2019 lalu.

“Terus dana Covid-19 yang ratusan miliar itu kemana ? Jangan main-main dengan dana Covid-19. Ingatnya, ancamannya hukuman mati,” kata Asep.

Ia juga menyinggung dana CSR perusahaan yang masuk ke rekening salah satu yayasan di Karawang. Menurutnya, ia lebih setuju jika bantuan perusahaan tersebut masuk ke rekening Forum CSR daerah.

“Seharusnya bantuan perusahaan itu ya masuk rekening Satgas Corona. Pertanyaanya Satgas Corona Karawang punya rekening khusus gak untuk itu. Karena dari bulan lalu aturan main seperti ini sudah diumumkan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana),” ungkapnya.(sir)

Pos terkait