Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sejumlah kalangan masyarakat Kabupaten Karawang mempertanyakan keberadaan anggaran Covid-19 yang dikabarkan berjumlah ratusan miliar dan dana CSR (corporate social responsibility) perusahaan yang mencapai ratusan juta yang cukup untuk beli beras 11 ton.
Sementara anggaran yang digunakan untuk pengadaan beras yang didistribusikan ke masyarakat untuk keperluan dapur umum akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan physical distancing antar warga oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menggunakan dana APBD sebesar Rp 100 juta, itupun pengadaan tahun 2019.
Praktisi Hukum, Asep Agustian, mengaku, mendapat kabar bahwa dana CSR dari perusahaan masuk ke rekening salah satu yayasan di Kabupaten Karawang.
Menurutnya, dana CSR itu tidak boleh masuk ke rekening yayasan. Seharusnya masuk ke rekening Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang.
“Semua dana yang akan digunakan untuk penanganan Covid-19 harus masuk ke rekening Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang. Jika dana itu masuk ke rekening yayasan, itu artinya telah terjadi tindak pidana korupsi,” kata Asep kepada spiritnews.co.id, di Karawang, Sabtu (17/5/2020).
Ia juga mempertanyakan dana Covid-19 yang berjumlah ratusan miliar hasil reposisi anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), potongan dana operasional DPRD dan sumbangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, Pemkab Karawang membeli beras yang dibagikan ke masyarakat menggunakan dana ABPD pada pengadaan tahun 2019 sebesar Rp 100 juta.
“Beras itu dibeli dari Bulog seharga Rp 10.510 per kilogram. Dana ini berasal dari APBD Karawang tahun 2019. Lalu, kemana larinya dana Covid-19 dan CSR perusahaan itu,” tegasnya.
Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan, Dinas Pangan Kabupaten Karawang, Yayat Rohayati, mengakui, bahwa dana pembelian beras yang dibagikan ke masyarakat bersumber dari APBD tahun 2019.
“Awas…jangan salah. Beras yang dibagikan ke masyarakat ini pengadaan tahun 2019. Menggunakan dana APBD Karawang melalui dana yang sudah di pos-kan di Dinas Pangan,” kata Yayat.
Diakuinya, beras yang didistribusikan ke masyarakat beberapa waktu lalu sebanyak 60 ton. Beras itu dibagikan ke 30 kecamatan, masing-masing mendapatkan 2 ton.
“Beras 60 ton itu sudah dibagikan ke 30 kecamatan. Beras itu merupakan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Kabupaten Karawang dari tahun 2014 – 2019,” jelasnya.
Pernyataan Yayat ini pun diperkuat oleh Kepala Sub Divre Bulog Karawang, Rusli. Menurut Rusli, beras itu sudah tersedia di Bulog Karawang sejak tahun 2014 – 2019. Sebab, setiap tahun Pemkab Karawang melaksanakan pengadaan beras untuk antisipasi ketahanan pangan.
“Beras itu merupakan program Pemkab Karawang setiap tahun untuk ketahanan pangan. Melalui Dinas Pangan, Pemkab Karawang setiap tahu melaksanakan pengadaan beras,” kata Rusli.(sir)