Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 Karawang dinilai tidak becus mengelola anggaran penanganan Covid-19 karena tidak ada transparansi.
Hal inipun dikritik Praktisi Hukum, Asep Agustian. Bahkan, ia menyebut Gugus Tugas Covid-19 Karawang tidak becus dalam bekerja.
“Gugus Tugas Covid-19 telah mempertontonkan ketidakbecusan dalam kelola anggaran,” kata Asep kepada spiritnews.co.id, Minggun (17/5/2020).
Dikatakan, ratusan miliar anggaran yang katanya untuk dana penanganan Covid-19. Diantaranya, Rp 10 miliar dari reposisi biaya perjalanan anggota DPRD Karawang, Rp 1,124 miliar dari patungan Aparatur Sipil Negara (ASN), Rp 1 miliar dari Ketua LSM GMBI, dan ratusan miliar dari reposisi anggaran setiap OPD (Organisasi perangkat daerah), belum lagi sumbangan dari perusahaan-perusahaan.
“Lalu dimana uang itu tersimpan. Rekening atas nama siapa. Jangan lakukan pembodohan kepada masyarakat. Saat ini, ekonomi masyarakat lagi krisis. Ingat loh para anggota Gugus Tugas dan pejabat Karawang korupsi dana Covid-19 dipidana hukuman mati,” tegasnya.
Seharusnya, kata Asep, dana ratusan miliar untuk penanganan Covid-19, bisa segera disalurkan ke masyarakat, terserah mau berbentuk uang atau sembako. Tapi kalau sembako, jangan berikan beras berkutu dan bau tengik ke masyarakat seperti kejadian beberapa waktu lalu.
“Salurkanlah secepatnya. Kasian rakyat ketika sudah ada uang bukannya langsung diserahkan, malah disimpan dulu,” tandasnya.(sir)