Kota Bekasi, spiritnews.co.id – AS (43) warga yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan Lingkar Bambu, RT 002/003, Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, dibekuk penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
AS diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap LS yang mengakibatkan jari jempol dan telunjuk kanan LS putus karena ditebas pelaku menggunakan parang.
“Kami membekuk AS setelah sebelumnya melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan jari korban putus karena sabetan parang,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Widjonarko, kepada wartawan, di Mapolrestro Bekasi Kota.
Dikatakan, korban (LS) yang awalnya diminta oleh pemilik kontrakan untuk menagih uang kontrakan sebesar Rp 150 ribu kepada AS.
“Namun terjadi percekcokan diantara keduanya, kemudian pelaku mengambil parang yang posisinya tidak jauh dari pelaku dan langsung mengayunkannya ke korban,” jelasnya.
Melihat sajam tersebut, korban pun berusaha mempertahankan diri dan berusaha menangkis parang tersebut yang kemudian mengakibatkan jari jempol dan telunjuknya putus.
“Dua jarinya putus karena berusaha menangkis tebasan parang pelaku,” paparnya.
Akibat kejadian tersebut, korban pun akhirnya ke rumah sakit dan melaporkannya kepada pihak kepolisian yang kemudian pelaku berhasil diamankan.
“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan melaporkan kejadiannya dan akhirnya pelaku pun berhasil diamankan,” katanya.
Akibat perbuatan perkara pidana penganiayaan berat, pelaku diancam hukuman penjara 5 tahun lamanya.
“Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dengan pasal 351 ayat (2) akibat perbuatannya, dan barang bukti berupa parang sudah diamankan pihak kepolisian,” tuturnya.
Sementara itu, pelaku (AS), saat dikonfirmasi singkat mengatakan perbuatan tersebut dilakukan dirinya karena merasa emosi terhadap korban yang menagih uang kontrakan dengan menggunakan kata-kata kasar.
“Saya emosi, karena ditagih uang kontrakan dengan menggunakan kata-kata yang cukup kasar,” ungkapnya.(giri)