Pemkab Karawang Plin-plan Tentukan PSBB, Fraksi PDIP Tolak Perpanjangan PSBB

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang masih plin plan untuk memperpanjang atau mengakhiri pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sementara Fraksi PDIP DPRD Karawang menolak perpanjangan PSBB di Karawang.

Ketua Fraksi PDIP, DPRD Karawang, Taufik Ismail, mengatakan, fraksinya sangat menolak perpanjangan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

“Kami diundang untuk memberikan masukan mengenai PSBB, apakah dilanjut atau tidak. Kami mengusulkan untuk tidak dilanjutkan dengan pertimbangan psikologis masyarakat, dan ekonomi,” kata Pipik, sapaan akrab Taufik Ismail kepada spiritnews.co.id, Senin (18/5/2020).

Kendati demikian, kata Pipik, pihaknya mengusulkan agar tetap mengutamakan protokoler kesehatan, dan Pemkab Karawang fokus melakukan pengawasan setiap daerah perbatasan dengan Kabupaten Bekasi, Subang, Purwakarta dan Bogor.

“Semua kebijakan ada di Pemkab Karawang, apakah dilanjut atau tidak, tapi kami sudah memberikan masukan,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.Kk, mengatakan, pemerintah mempertimbangkan PSBB Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Karawang.

“Keberhasilan PSBB ini kuncinya ada pada kedisiplinan masyarakat. Hasil evaluasi PSBB, partisipasi dan kedisiplinan Masyarakat masih rendah,” kata Fitra.

Diakuinya, rapat koordinasi pembahasan mengenai dilanjutkan atau tidak PSBB ini masih belum menemui hasil.

“Muspida bersama gugus tugas melakukan rapat bersama sejumlah tokoh masyarakat, ormas dan ulama terkait PSBB,” katanya.

Menurutnya, pelaksanaan PSBB secara umum se-Jawa Barat tidak diperpanjang. Tinggal pemerintah daerah masing-masing yang berkeinginan melanjutkan PSBB atau tidak, sesuai dengan kondisi terakhir.

“Kedepannya tidak semua 27 kabupaten/kota melaksanakan PSBB, tapi akan diserahkan kepada kepala daerah,” ujarnya.

Berdasarkan hasil evaluasi, saat ini terdapat 50 persen daerah di Jabar yang masuk ke dalam kategori zona merah, 30 persen masuk zona kuning, dan sekitar 4 daerah dinilai sebagai zona biru. Level ketatnya PSBB lanjutan di daerah masing-masing akan disesuaikan dengan label zona yang diperoleh.

Zona merah artinya ditemukan kasus Covid-19 pada satu atau lebih kluster dengan peningkatan kasus yang signifikan. PSBB skala penuh dapat diterapkan pada daerah tersebut. Untuk zona kuning, artinya ditemukan kasus Covid-19 pada kluster tunggal dan bisa dilakukan PSBB parsial.

Detailnya, Jabar akan memiliki lima level kewaspadaan, yaitu level 5 atau zona hitam (kritis), level 4 atau zona merah (berat) yakni kondisi PSBB saat ini, Level 3 atau zona kuning (cukup berat), Level 2 atau zona biru (moderat) menunjukkan wilayah yang perlu melaksanakan physical distancing, dan Level 1 atau Zona Hijau (Rendah) yakni kondisi normal.

Dijelaskan, Karawang berada dalam zona merah dan jadi bahasan rapat pada tadi siang antara Bupati beserta jajaran Muspida, tokoh masyarakat dan stakeholder untuk menentukan bagaimana status Karawang untuk kedepannya. Sampai saat ini masih dikaji secara mendalam, karena besok merupakan hari terakhir PSBB Jawa Barat.(sir)

Pos terkait