Ini Tatacara Pelaksanaan Salat Ied Zona Hijau di Kota Bekasi

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Setelah diumumkan status zona hijau disejumlah Kelurahan di Kota Bekasi dan diperbolehkannya melaksanakan salat ied, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan tatacara pelaksanaannya.

Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiyah, mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengeluarkan keputusan bersama unsur Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) tentang pelaksanaan salat idul fitri 1441 Hijriyah di tengah pendemi Covid-19 di Kota Bekasi.

Bacaan Lainnya

“Kita berharap warga bisa menaati kebijakan ini setelah keluarnya Keputusan Bersama tentang penyelenggaraan salat idul fitri 1441 Hijriyah saat pandemi Covid-19 di Kota Bekasi dengan Nomor Keputusan: 451.1/Kep.316-Kessos/V/2020 NOMOR : B/200/V/2020 tanggal 20 Mei 2020,” ucap Sajekti, Sabtu (23/5/2020).

Dikatakan, untuk daerah yang berstatus zona hijau dan melaksanakan salat ied, maka dilaksanakan dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.

Lalu, salat idul fitri 1441 Hijriyah hanya dapat dilaksanakan di masjid atua mushola di lingkungan RT atau RW dengan mendapatkan izin dari Majelis Ulama Indonesia Kecamatan, Dewan Masjid Indonesia Kecamatan dan Muspika.

“Kesepakatan di tingkat Kecamatan dibuat dalam format berita acara kesepakatan bersama izin pelaksanaan salatnya saat pandemi Covid-19,” ucapnya.

Menurutnya, jamaah yang akan melaksanakan salat idul fitri adalah warga yang memiliki KTP di lingkungan RT atau RW tersebut dengan diseleksi oleh panitia salat idul fitri 1441 H yang dibentuk oleh DKM setempat.

Camat harus membentuk pengawas  Sholat Idul Fitri yang  terdiri dari unsur Kapolsek, Danramil, MUI Kecamatan, DMI Kecamatan, dan Lurah. Bagi Kelurahan yang masih berada pada posisi Zona Merah, salat idul fitri ditiadakan dan dilaksanakan di rumah masing-masing.

Setelah  salat idul fitri, kepada para   ulama atau tokoh masyarakat dan warga dilarang melakukan kegiatan halal bihalal karena kondisi daerah yang belum dinyatakan aman, dan masih terdapat 19 Kelurahan yang masih berada pada posisi zona merah.

Untuk Dewan Kemakmuran Masjid  tidak mendatangkan imam, khotib dan jamaah dari luar lingkungan RT atau RW setempat. Kemudian, dalam berita acara kesepakatan dibuat di masing-masing RT yang melaksanakan Shalat Idul Fitri.

Lebih lanjut dikatakan, sebanyak 41 wilayah kelurahan masuk zona hijau dan diperbolehkan melaksanakan shalat Idul Fitri sesuai dengan ketentuan dalam kesepakatan bersama tersebut. 41 kelurahan ini yakni:

  1. Kecamatan Bekasi Utara, 4 kelurahan: Kelurahan Teluk Pucung, Harapan Jaya dan Marga Mulya, Kelurahan Kali Abang.
  2. Kecamatan Bekasi Barat, 2 Kelurahan: kelurahan  Kota Baru, Keluhan Bintara.
  3. Kecamatan Bekasi Timur, 3 Kelurahan : Kelurahan Margahayu, Bekasi Jaya dan Aren Jaya.
  4. Kecamatan Bekasi Selatan, 5 Kelurahan: Kelurahan Pekayon Jaya, Kayuringin Jaya, Jakasetia, dan Jaka Mulya, Kelurahan Margajaya.
  5. Kecamatan Mustika Jaya 2 kelurahan :  Kelurahan Cimuning, Kelurahan Pedurenan.
  6. Kecamatan Medan Satria, 3 kelurahan: kelurahan Medan Satria, Kali Baru dan Harapan Mulya.
  7. Kecamatan Jatisampurna, 4 Kelurahan: kelurahan Jati Karya, Jati Raden, Jati Rangga, dan Jatisampurna.
  8. Kecamatan Rawalumbu, 3 Kelurahan: kelurahan Bojong Menteng, Pengasinan, dan Sepanjang Jaya.
  9. Kecamatan Pondok Gede, 4 kelurahan : kelurahan Jatiwaringin, Jati Cempaka, Jati Bening, dan Jati Bening Baru.
  10. Kecamatan Bantar Gebang, 3 kelurahan: Kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul, dan Sumur Batu.
  11. Kecamatan Jatiasih, dua kelurahan: kelurahan Jati Mekar, Jati Rasa, Jati Kramat, Jati Sari.
  12. Kecamatan Pondok Melati, 4 kelurahan: kelurahan Jati Warna, Jati Rahayu, Jati Murni, dan Jati Melati.

“Di 12 Kecamatan ada 41 Kelurahan yang zona hijau dari total 56 kelurahan. Diluar itu tidak diperbolehkan menggelar salat idul fitri di masjid maupun di lapangan,” ungkapnya.(giri)

Pos terkait