Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Sebanyak 40 calon pengantin sudah mendaftarkan pernikahannya secara online di KUA Bekasi Timur.
Hal ini merupakan dampak dari masih mewabahnya Covid-19 di Kota Bekasi dan larangan mendaftar nikah langsung di kantor KUA setempat.
Kepala KUA Bekasi Timur, Adum Marzuki, mengatakan, sejak adanya pandemi Covid-19, kantor KUA sudah tidak lagi melayani pendaftaran nikah secara langsung dan menggantinya dengan pendaftaran secara online.
“Sudah tidak diperkenankan mendaftar langsung ke kantor KUA setempat dan diganti menjadi online daftar nikahnya,” kata Adum, di kantornya, Rabu (27/5/2020).
Dikatakan, hingga saat ini tercatat sebanyak 40 calon pasangan suami istri yang sudah mendaftarkan pernikahannya secara online.
“Sudah ada 40 calon pasangan suami istri yang mendaftar online untuk menikah pada bulan Juni hingga Oktober 2020 mendatang,” jelasnya.
Dijelaskan, bagi calon pasangan suami istri yang menikah di kantor KUA Bekasi Timur, mereka hanya diperkenankan menghadirkan 10 anggota keluarga, dengan rincian 5 anggota dari pihak perempuan dan 5 anggota keluarga dari pihak laki-laki.
Sedangkan bagi calon pasangan suami istri yang menggelar pernikahannya di rumah, maka ada mekanisme yang wajib ditempuh mulai dari mengurus surat izin RT, RW, Kelurahan, Kecamatan hingga pemberitahuan kepada pihak keamanan di lingkungan Kelurahan setempat serta mewajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
“Bagi mereka yang melaksanakan pernikahannya di rumah, maka ada mekanisme perizinan yang harus ditempuh dan yang terpenting penggunaan APD serta tidak diperkenannya menggelar resepsi pernikahan,” ungkapnya.(giri)