Dampak Covid-19, Disdukcapil Karawang Tolak Permohonan Pindah

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Kepala Disdukcapil Karawang, Yudi Yudiawan

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdikcapil) Kabupaten Karawang menolak pengajuan pindah bagi warga pendatang ke Karawang selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat dampat Covid-19.

“Per hari ini ada empat yang kami tolak,” kata Kepala Disdukcapil Karawang, Yudi Yudiawan, di kantornya, Selasa (26/5/2020).

Bacaan Lainnya

Dikatakan, tahun ini Disdukcapil Kabupaten Karawang tak menggelar operasi yustisi. Meski begitu, Pemkab Karawang bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menutup perbatasan Karawang.

“Sepanjang Januari 2020 hingga sebelum Covid-19 mewabah di Karawang, terdapat 4.000 pendatang yang melapor,” katanya.

Ia mengakui jika Karawang menjadi primadona bagi para pendatang mencari kerja. “Tapi saat ini belum ada,” jelasnya.

Selain surat pindah bagi pendatang, Disdukcapil Karawang juga menunda penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi warga negara asing (WNA) di Karawang, selama penerapan PSBB.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Imigrasi, Disnakertrans, dan pihak perusahaan,” tegasnya.

Yudi menyebut rata-rata setiap tahun pihaknya menerima 300 pengajuan izin tinggal WNA.(sir)

Pos terkait