Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang masa belajar siswa di rumah (Home Learning) hingga 29 Mei 2020.
Melalui Surat Edaran Wali Kota Bekasi, dijelaskan bahwa dalam rangka adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif melawan Covid-19 di Kota Bekasi, maka pembelajaran di rumah dalam masa darurat Covid-19 diperpanjang sampai 29 Mei 2020.
“Home learningnya diperpanjang sampai 29 Mei 2020,” jelas Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi, Kamis (28/5/2020).
Selain itu, dijelaskan pula agar Dinas Pendidikan Kota Bekasi mensosialisasikan hal tersebut ke pihak sekolah yang kemudian dikoordinasikan kepada orang tua siswa agar juga ikut melaksanakan pengawasan dan pemantauan kepada buah hatinya agar bisa menjalankan home learningnya dengan baik.
“Saya minta agar para orang tua siswa juga bisa terus melakukan pemantauan dan pengawasan selama kegiatan home learningnya berlangsung,” pintanya.
Selain itu, para tenaga pendidik juga diingatkan agar tetap memberikan materi pembelajaran yang menyenangkan dan bermakna bagi siswa.
“Materi pembelajaran yang diberikan harus bermakna dan menyenangkan bagi siswa,” tuturnya.
Sedangkan untuk Ujian Sekolah, kriteria kelulusan, Ujian Akhir Semester dan Krteria Kenaikan Kelas, harus sesuai dengan Surat Pedoman nomor : 421/2876-Disdik.Set tentang Pedoman Kelulusan dan Kenaikan Kelas Satuan Pendidikan di Kota Bekasi.
“Untuk Ujian Sekolah, kriteria kelulusan, UAS serta kriteria kenaikan kelas harus sesuai Surat Pedoman yang ada di Kota Bekasi,” terangnya.(giri)