Satnarkoba Polres Karawang Ringkus Bandar Narkoba

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Trisno Wardani alias Jawa (31), seorang bandar narkoba, warga Dusun Krajan, Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang diciduk tim buser Satnarkoba Polres Karawang di rumahnya beserta barang bukti sabu siap edar sebanyak 13 paket.

Penangkapan pelaku pengedar/bandar narkoba jenis sabu-sabu berawal dari adanya informasi dari masyarakat kepada polisi. Dari laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan ke alamat rumah pelaku di wilayah Desa Darawolong Kecamatan Purwasari dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumah tempat tinggalnya.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ditangkap dirumahnya di Dusun Krajan Desa Darawolong Kecamatan Purwasari Karawang sekitar pukul 09.00 WIB pada Kamis (14/05/2020),” kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto kepada wartawan, Jumat (29/05/2020).

Dikatatakan, pada saat ditangkap dan dilakukan pengheledahan dirumahnya, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 13 paket sabu siap edar yang disimpan disaku jaket yang dipakainya.

“Selain mengamankan barang bukti sabu siap edar sebanyak 13 paket. Dari tangan pelaku kami juga mengamankan satu buah Hp yang digunakan pelaku untuk alat bertransaksi sabu,” ujarnya.

Setelah dilakukan interogasi oleh penyidik, pelaku mengaku jika barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang diketahui bernama ‘Legek’ dan transaksinya melalui sistem tempel atau disimpan disalah satu tempat yang ditandai.

“Pelaku dapat barang dari wilayah luar karawang dari orang yang bernama Legek, dan masih dalam pengejaran,” katanya.

Selain menjadi bandar/pengedar, pelaku juga diketahui merupakan pemakai/pecandu barang haram tersebut. Pelaku kini dijebloskan ke sel tahanan Satnarkoba Polres Karawang.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.(sir)

Pos terkait