Walau PSBB Berakhir, Masyarakat Harus Tetap Melaksanakan Protokol Kesehatan

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
dr. Yayuk Sri Rahayu

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan PSBB dan persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal.

Situasi sekarang menuntut masyarakat untuk melaksanaan keseharian secara berbeda dari sebelumnya, meskipun nantinya PSBB berakhir, protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan.

Bacaan Lainnya

Adaptasi Kebiasaan Baru adalah upaya percepatan penanganan Covid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Perwakilan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang, dr. Yayuk Sri Rahayu, mengatakan, aspek kesehatan, sosial, ekonomi adalah sama pentingnya, maka dari itu pemerintah pun mengambil kebijakan yang akan melindungi ketiga aspek tersebut.

Ruang Lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi :

  1. Penentuan level kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota
  2. Pelaksanaan PSBB secaran proporsional sesuai level kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota
  3. Protokol kesehatan dalam rangka AKB
  4. Pengendalian dan pengamanan
  5. Monitoring dan evaluasi
  6. Sanksi
  7. Pelaporan

Adapun level kelas kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota diklasifikasikan berdasarkan nilai interval sebagai berikut :

  1. Level 1, yaitu rendah atau tidak ditemukan kasus positif Covid-19, kondisi pada level ini dikategorikan sebagai normal
  2. Level 2, yaitu moderat, atau ditemukan kasus Covid-19 secara sporadis, yang dapat disebabkan karena adanya kasus impor atau penularan lokal. Pada level ini dilakukan penerapan ketentuan jaga jarak secara fisik (physical distancing)
  3. Level 3, yaitu cukup berat, atau ditemukan kasus Covid-19 pada kluster tunggal. Pada level 3, PSBB secara parsial harus dilaksanakan
  4. Level 4, yaitu berat atau ditemukan kasus Covid-19 pada satu atau lebih kluster dengan peningkatan. Langkah yang diambil yaitu PSBB secara penuh.
  5. Level 5, yaitu kritis, atau ditemukan kasus Covid-19 dengan penularan pada komunitas. Pada kondisi ini, total lockdown diterapkan.

“Merujuk pada Pergub ini, Karawang berada pada level 3, oleh karena itu, PSBB parsial sudah diputuskan untuk diperpanjang,” ujarnya.

Sementara, update perkembangan Covid19 di Karawang, belum ada penambahan pasien terkonfirmasi positif, untuk orang dalam pemantauan berjumlah total 5.020 orang, selesai pemantauan 4.665 orang, proses pemantauan 350 orang dan meninggal dunia 5 orang.

Untuk orang tanpa gejala berjumlah total 827 orang, selesai pemantauan 738 orang, proses pemantauan 89 orang. Sementara pasien dalam pengawasan 411 orang, selesai pengawasan 339 orang, dan proses pengawasan 37 orang dan meninggal dunia 35 orang.

“Untuk reaktif rapid tes berjumlah 271 orang, telah sembuh 221 orang, masih dalam observasi 24 orang dan meninggal dunia 26 orang,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait