Pegawai Kejari Karawang Ikuti Rapid Test Covid-19

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sedikitnya, 73 pegawai negeri sipil (PNS), honorer dan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengikuti rapid test sebagai langkah antisipasi penyebaran pandemi Covid-19, Selasa (9/6/2020).

Rapid test yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Karawang ini bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat. Satu per satu pegawai dan jaksa pun diambil sampel darahnya untuk dilakukan pengujian.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar diketahui kondisi para jaksa dan pegawai demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

“Jaksa termasuk dalam salah satu profesi yang cukup rentan tertular Covid-19 karena kerap berhubungan langsung dengan saksi setiap persidangan. Maka, rapid test ini untuk mengetahui kondisi kesehatan pegawai kita, karena kejaksaan merupakan lembaga pelayanan umum,” kata Rohayatie, kepada wartawan.

Diakuinya, rapod test ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penularan Covid-19 saat jaksa sedang mengikuti persidangan. Walaupun saat ini persidangan dilaksanakan secara online.

“Meski sidang online, saksi tetap kita hadirkan disini sehingga kita tetap berhubungan dengan orang luar,” ujarnya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Karawang, dr. Nanik Djojana, mengatakan, setelah menerima surat permohonan pelaksanaan Rapid Test dari Kejari  Karawang, maka pihaknya melaksanakan rapid test bagi seluruh pegawainya.

“Kami dengan siap melaksanakan kegiatan ini dengan bekerjasama dengan Puskesmas terdekat, baik Puskesmas Adiarsa, maupun Karawang Timur. Kami mengapresiasi kepedulian terhadap pegawai dan screening pegawai,” kata Nanik.(sir)

Pos terkait