PKD Eks Perumahan PT Arun LNG Tuntut THR dan Hari Libur

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kota Lhokseumawe, spiritnews.co.id – Puluhan Petugas Keamanan Depan (PKD) eks Perumahan PT Arun LNG Lhokseumawe melakukan aksi protes ke Dinas Penanaman Modal, Pelayan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTT) setempat, Kamis (11/6/2020).

Mereka yang juga pegawai PT ESN mengadu karena PT ESN dinilai melanggar keputusan menteri dalam pembayan THR dan upah kerja lembur hari libur resmi.

Bacaan Lainnya

Pada kesempayan itu, Kabid Tenaga Kerja, PMPTT Kota Lhokseumawe, Anhar, langsung melakukan mediasi dengan manajemen PT ESN yang diwakili Yusri Kasim.

PT ESN mempekerjakan puluhan pemuda Lhokseumawe sebagai PKD (security) di bekas perumahan PT Arun LNG Muara Satu. Pasca berakhir pengelohan gas alam cair pada PT Arun LNG, seluruh aset perumahan telah dikelola Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Perwakilam PKD, M Dian Nur, mengatakan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tidak sesuai dengan jumlah gaji bulanan. Gaji yang diterima mereka setiap bulan Rp 3.165.020, namun THR hanya Rp 1.922.667. Bahkan tenaga PKD yang baru masuk hanya mendapat THR sekitar Rp 700.000.

Selain itu, upah kerja lembur hari libur resmi yang ditetapkan perusahaan juga tidak sesuai dengan jumlah hari libur nasional. Perusahaan hanya menghitung lima hari libur dalam satu tahun. Sementara sesuai dengan peraturan, hari libur resmi dalam satu tahun mencapai 15 hari. Akibatnya, upah kerja lembur hari libur juga tidak sesuai dengan aturan.

Kabid Tenaga Kerja, PMPTT Kota Lhokseumawe, Anhar, mengatakan, ketentuan upah kerja lembur telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, No: KEP. 233 /MEN/2003, tentang jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus.

Hari libur resmi dalam satu tahun 15 hari. Namun selama ini perusahaan hanya menghitung 5 hari.

“Namun setelah mediasi setuju, ditambah lima  hari lagi, sehingga menjadi 10 hari,” jelasnya.

Selain menambah hari libur resmi, PT ESN juga mengabulkan penambahan THR menjadi Rp 3.165.020 kepada pegawai lama dan menjadi Rp 1 juta lebih kepada pegawai baru.(mah)

Pos terkait