Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah menyampaikan anggaran pendapatan Aceh tahun 2019 direncanakan sebesar Rp 15,69 triliun, terealisasi Rp 15,39 triliun atau 98,13 persen.
“Anggaran itu bersumber dari pendapatan asli Aceh, dana perimbangan, dan pendapatan yang sah lainnya,” kata Taqwallah, saat membacakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun anggaran 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, di Ruang Sidang Paripurna DPRA, Senin, (15/6/2020).
Dikatakan, pendapatan asli Aceh bersumber dari pajak, retribusi, dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah. Dari pendapatan asli Aceh yang direncanakan berjumlah Rp 2,58 triliun dengan realisasi Rp 2,54 triliun atau 98,1 persen.
Pendapatan asli Aceh lainnya sebagai daerah otonomi khusus, jelas Taqwallah, berupa penerimaan zakat dan infak, yang direncanakan sebanyak Rp 50,24 miliar dan terealisasi sebesar Rp 248,95 miliar atau 495,46 persen.
Pendapatan dari dana perimbangan yang bersumber dari pemerintah pusat, berupa dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana lokasi khusus yang direncanakan sebesar Rp 4,23 triliun dengan realisasi sebesar Rp 4,08 triliun atau 96,33 persen.
Pendapatan daerah yang sah, bersumber dari pendapatan hibah, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta pendapatan lainnya direncanakan sebesar Rp 8,86 triliun dengan realisasi Rp 8,77 triliun atau 98,99 persen.
Untuk belanja Aceh tahun anggaran 2019, kata Taqwallah, direncanakan Rp 17,32 triliun dengan realisasi sebesar Rp 15,58 triliun atau 89,92 %, yang terdiri atas belanja tidak langsung sebesar Rp 6,79 triliun dengan realisasinya sebanyak Rp 6,56 triliun atau 96,55% dan Belanja Langsung Rp 10,53 triliun realisasi Rp 9,01triliun atau 85,64 persen.
Menurutnya, penerimaan pembiayaan yang diperoleh dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2018 realisasinya Rp 2,95 triliun, Sedangkan rencana pengeluaran pembiayaan sebanyak Rp 75,31 miliar, sehingga pembiayaan netto direncanakan Rp 2,88 triliun realisasinya Rp 2,87 triliun lebih atau 99,89 persen.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dalam melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat memperoleh sebelas Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dilaksanakan oleh tujuh SKPA dengan anggaran sebesar Rp 217,21 miliar, realisasi Rp 208,33 miliar atau 95,91 persen.
Dalam pembacaan nota LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2019, Taqwallah mengatakan, laporan yang dipaparkan tersebut merupakan laporan tahun ketiga pelaksanaan RPJMA Tahun 2017-2022, yang memuat capaian indikator pelaksanaan pembangunan baik secara makro maupun mikro.
“LKPJ ini mengacu pada pelaksanaan program dan kegiatan RKPA Tahun 2019 oleh masing-masing SKPA sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan data APBA Tahun Anggaran 2019,” ujarnya.
Selain itu, Terkait pandemi Covid-19, Taqwallah juga menyampaikan selama ini Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh dan unsur Forkopimda Aceh sudah mengambil langkah-langkah preventif terkait pencegahan wabah Covid-19 yang hingga kini masih menjadi persoalan nasional.
Mendirikan posko informasi untuk membantu, memantau, memfasilitasi para mahasiswa asal Aceh yang berada di Wuhan, serta turut mengirimkan sejumlah bantuan keuangan mahasiswa yang bertahan di Wuhan untuk memenuhi kebutuhan selama masa lockdown.
Setelah kepulangan para mahasiswa Aceh, Pemerintah Aceh membentuk posko terpadu untuk memantau dan menyiapkan langkah-langkah dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Ia menambahkan, setelah WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global (12/3) Pemprov Aceh dengan cepat menerbitkan surat edaran terkait pencegahan Covid-19 yang disampaikan melalui tempat Ibadah serta menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berperilaku hidup, bersih dan sehat, seperti pelaksanaan gerakan BEREH yang telah dijalankan sebelum pandemi ini terjadi.
Untuk mendukung dan memberikan kenyamanan beristirahat agar tetap steril, bagi tim medis sebagai garda terdepan dalam melawan Covid-19, Pemerintah Aceh juga menyediakan fasilitas isolasi mandiri bagi tenaga medis dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yakni di Asrama BPSDM Aceh, hotel Jeumpa Mannheim Odotel dan Hotel Jeumpa I Dinas Pendidikan Aceh, serta Wisma Handayani Dinas Pendidikan Aceh.
Seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Pemerintah Aceh terus memantau perkembangan Covid-19 di Aceh, sehingga menjadi bahan kajian dalam pengambilan kebijakan kedepan untuk percepatan penanganan Covid-19.
“Semua langkah konkrit yang dilakukan Pemerintah Aceh mendapat dukungan dari elemen masyarakat demi mencegah dan meminimalkan dampak penyebaran virus corona yang telah menghantui dunia,” jelasnya.(mah)