Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Menghadapi New Normal atau masa kenormalan baru selama masa pandemi Covid-19, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi kembali membuka pelayanan per tanggal 15 Juni 2020.
Pelayanan keimigrasian ini meliputi permohonan paspor baru, hilang, penggantian, rusak, alih status keimigrasian, pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru, pemberian surat keterangan keimigrasian (SKIM), pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas, dan fasilitas keimigrasian.
“Quota permohonan paspor baru/penggantian yang akan dibuka selama masa kenormalan baru dibatasi maksimal 50 % dari kapasitas normal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Petrus Teguh Aprianto, saat dikonformasi spiritnews.co.id, di kantornya, Selasa (16/6/2020).
Pemohon paspor dapat mengambil antrian paspor online melalui aplikasi layanan paspor online atau website antrian.imigrasi.go.id. Aplikasi ini dapat diunduh di Appstore atau Playstore.
“Quota antrean paspor sudah dibuka sejak hari Jumat, 12 Juni 2020. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi sendiri, saat ini telah menyiapkan sarana dan prasarana menghadapi kenormalan baru,” kata Teguh.
Adapun sarana dan prasarana yang disiapkan, kata Teguh, petugas akan dilengkapi dengan masker, sarung tangan dan face shield. Serta meja pelayanan akan dilengkapi dengan pembatas transparan.
“Setiap pengguna jasa keimigrasian diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan dan pemeriksaan suhu tubuh dengan maksimal 37,5? C, melakukan jaga jarak minimal 1 – 2 meter (physical distancing),” jelasnya.
Ia mengimbau agar masyarakat yang telah selesai melakukan proses wawancara untuk menggunakan jasa pengiriman paspor di konter PT Pos Indonesia yang telah disediakan di gedung Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi.
“Ini untuk mengurangi intensitas kehadiran pemohon di Kantor Imigrasi Bekasi,” ungkapnya.(sam)