Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengampanyekan program Gerakan Pekerja Sehat (Gerpes) kepada perusahaan-perusahaan. Sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 yang melibatkan pengusaha dan pekerja.
“Gerpes ini merupakan implementasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang diperluas kegiatannya sesuai kebutuhan di tempat kerja,” kata Ida usai menyaksikan kegiatan Rapid Tes Mandiri di Kawasan Industri Surya Cipta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/6/2020).
Ida mengatakan, Gerpes bertujuan untuk memasyarakatkan budaya hidup sehat di tempat kerja dan menghilangkan kebiasaan dan perilaku pekerja/buruh yang kurang sehat. Program ini memiliki beberapa fokus yaitu deteksi dini penyakit akibat kerja, tempat kerja tanpa asap rokok, aktivitas fisik/olah raga, penyediaan ruang laktasi, perilaku hidup bersih dan sehat, penggunaan APD, tindakan P3K, dan promosi gizi seimbang.
“Sebagai implementasi salah satu upaya pencegahan Covid-19 di tempat kerja sekaligus dalam rangka menerapkan Gerakan Pekerja Sehat, yaitu deteksi dini penyakit akibat kerja,” ujarnya.
Dikatakan, kegiatan Gerpes mampu mendorong seluruh kawasan industri bukan hanya di Karawang, tetapi kawasan industri lainnya untuk melaksanakan upaya pencegahan Covid-19 di tempat kerja dan pelaksanaan Gerpes.
“Dengan demikian diharapkan pekerja/buruh selamat, sehat, dan produktif, serta perusahaan tetap dapat mempertahankan produktivitas dan adaptif dengan kondisi kenormalan yang baru,” katanya.
Terkait acara pemeriksaan rapid tes mandiri hasil kolaborasi APINDO, Kadin, serta pelaku usaha di kawasan industri, Menaker Ida mengatakan hal ini sebagai rasa tanggung jawab bersama dalam menangani dan mencegah pandemi Covid-19.
“Adanya kesadaran pencegahan pandemi di tempat kerja, diharapkan produktivitas usaha dan pekerja akan berangsur pulih. Dengan demikian perekonomian nasional juga berangsur normal. Mudah-mudahan dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia,” katanya.
“Upaya pencegahan dan pemutusan pandemi Covid-19 di tempat kerja terus kita lakukan bersama guna memastikan, meski wabah belum hilang, namun keberlangsungan usaha/industri tetap jalan, serta pekerja/buruh dipastikan aman bekerja. Dengan demikian produktivitas tetap terjaga,” ujarnya.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Menaker Ida menyatakan, dalam menangani dampak pandemi, terutana sektor ekonomi, pihaknya mengajak agar dunia usaha dan industri untuk kembali bergerak memutar roda perekonomian. Yakni antara penanganan wabah secara langsung dan penangan dampaknya harus berjalan bersamaan.
“Tentu dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang direkomendasikan badan kesehatan dunia (WHO),” katanya.
Sementara Sekda Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, mengatakan, pihaknya terus melakukan edukasi agar masyarakat bisa disiplin mematuhi protokol kesehatan sebagai bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan dunia usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja.
Acep Jamhuri menegaskan, regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Karawang adalah PSBB segmentasi. Artinya PSBB yang tidak ketat sehingga menjadi fleksibel.
“Hingga saat ini, kita terus melaksanakan segmentasi. Harapannya masyarakat tidak perlu takut dan panik. Kuncinya disiplin kewaspadaan dan hati-hati sehingga terhindar dari bahaya Covid-19,” kata Acep.(rls/red)