Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Hari ini merupakan perdana penerapan AKB di Provinsi Jawa Barat, khususnya Kabupaten Karawang. Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK, mengatakan, walau judulnya AKB tapi kewaspadaan tidak turun. Masyarakat perlu ingat jika Karawang masih dalam Zona Kuning yang terdapat pasien terkonfirmasi positif.
“Oleh karena itu sektor-sektor yang sudah mulai beroperasi untuk tetap mengikuti protocol kesehatan yang ketat dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
AKB ini merupakan salah satu upaya dalam pencegahan penyebaran Covid-19 yang mendukung pada perekonomian masyarakat dengan mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi. Ketiga aspek tersebut sama penting, sehingga pemerintah mengambil kebijakan yang melindungi ketiga aspek tersebut.
Penerapan AKB ini tetap akan mendapat evaluasi dari waktu ke waktu pelaksanaannya. Apabila terdapat anomali atau indikasi terjadi penyebaran Covid-19 pada suatu sector yang beroperasi maka tidak menutup kemungkinan akan kami stop operasi pada sektor tersebut.
“Kami harapkan para pihak yang bergerak di setiap sektor yang diperbolehkan beroperasi untuk tetap waspada menerapkan protocol Kesehatan dengan ketat, sadar bahwa Covid-19 masih ada di tengah-tengah kita,” ungkapnya.(sir)