Permohonan PKPU Konsumen Apartemen Metro Galaxy Park Bekasi Dikabulkan

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Permohonan konsumen tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Anugrah Duta Sejati (PT ADS) yang merupakan pengembang Apartemen Metro Galaxy Park Bekasi dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta.

Dengan adanya putusan yang mengabulkan permohonan konsumen ini, maka PT ADS diberi kesempatan dan harus merestrukturisasi seluruh utangnya kepada kreditor melalui Pengadilan Niaga.

Bacaan Lainnya

Tim Pengurus PKPU, Budhi Prasetyo, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, putusan perkara Permohonan PKPU PT Anugrah Duta Sejati yang terdaftar dengan Nomor Perkara: 119/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst telah diucapkan oleh majelis hakim pada tanggal 17 Juni 2020.

“Meskipun dalam status PKPU, PT ADS tetap dapat menjalankan operasionalnya, namun sesuai ketentuan UU Kepailitan & PKPU, hal-hal yang menyangkut tindakan pengurusan dan kepemilikan harta kekayaan perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari Tim Pengurus PKPU. Hal ini salah satunya tentu untuk melindungi kepentingan para kreditornya,” kata Budhi kepada spiritnews.co.id, Minggu (28/06/2020).

Tim Pengurus PKPU lainnya, Irfan Indrabayu, dan Putri Kurniati, mengatakan, kaitan dengan restrukturisasi utang tergantung pada suara para kreditornya saat voting perdamaian.

“Kami mengimbau agar seluruh kreditor segera mendaftarkan tagihannya ke kantor Tim Pengurus PKPU sesuai jadwal yang telah ditetapkan, mengingat para kreditor lah nanti yang akan menentukan arah proses PKPU ini akan berujung damai atau menjadi pailit,” kata Irfan.

“Ini kan sebenarnya forumnya debitor dan kreditor, kami Tim Pengurus sifatnya memfasilitasi dan harus berdiri di tengah-tengah, akhir dari proses PKPU ini ada di tangan debitor dan kreditor, namun demikian rencana perdamaian yang diajukan oleh PT Anugrah Duta Sejati juga harus rasional, dan proses ini juga harus dijalankan secara baik oleh semua pihak,” tambahnya.(sam)

Pos terkait