Solusi Perpajakan untuk Mengatasi Ekonomi Global yang Dihadapi Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
I Gusti Ayu Weda Dwijanthari, Mahasiswi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

PERAN perpajakan sangat berpengaruh untuk membantu mengatasi masalah penyebaran Covid-19, khususnya dalam segmen pendanaan. Pajak memiliki fungsi budgeter, yaitu sebagai salah satu sumber dana dalam pembangunan, baik pemerintahan pusat maupun daerah.

 

Bacaan Lainnya

Oleh: I Gusti Ayu Weda Dwijanthari

Mahasiswa Akuntansi, Fakultas Ekonomi

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Email: wedadwija@gmail.com

 

Penerimaan pajak dari sektor perdagangan ini mempunyai kontribusi besar dalam penerimaan pajak. Lalu bagaimana solusi perpajakan untuk mengatasi ekonomi global di Indonesia diperiode pandemi Covid-19 ini ?

 

A. LATAR BELAKANG

Dimasa pandemi ini seluruh sektor perindustrian di Indonesia dihadapkan oleh wabah penyakit yang disebabkan oleh virus corona atau yang dikenal dengan sebutan COVID-19 (Corona Virus Diseases-19). Virus ini sudah menyebar luas di berbagai Negara dan menimbulkan kekacauan sehingga pemerintah ditiap-tiap negara membuat langkah-langkah atau upaya dalam menghadapi pandemi ini.

Dampak dari penyebaran virus corona terjadi di berbagai bidang sehingga lahirlah adanya larangan untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah. Menyikapi wabah ini maka berbagai kebijakan dilakakukan. Mulai dari penerapan work from home, social distancing dan physical distancing hingga pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan-kebijakan yang telah dibuat tersebut menimbulkan dampak seperti kegiatan agama terhenti, kegiatan sosial terhenti, kegiatan budaya ikut terhenti dan yang paling dirasakan berat yaitu melemahnya perekonomian Indonesia baik secara nasional maupun global. Berbagai dampak yang ditimbulkan dan dirasa cukup berat adalah penurunan penerimaan pajak.

Peran pajak sangat berpengaruh untuk membantu mengatasi masalah ini, khususnya dalam segmen pendanaan. Pajak memiliki fungsi budgeter, yaitu sebagai salah satu sumber dana dalam pembangunan, baik pemerintahan pusat maupun daerah. Penerimaan pajak dari sektor perdagangan ini mempunyai kontribusi besar dalam penerimaan pajak.

Lalu bagaimana solusi perpajakan untuk mengatasi ekonomi global di Indonesia diperiode pandemi Covid-19 ini ?

Ditengah tekanan yang amat kuat karena virus Covid-19, kita sebagai masyarakat Indonesia juga mengalami tekanan terhadap perekonomian. Karena ketika perekonomian terhenti akibat wabah virus Covid-19. Pemerintah berusaha keras untuk membangkitkan sektor ekonomi di Indonesia yang dihantam oleh wabah virus Covid-19.

Tujuannya agar masyarakat Indonesia bangkit lagi dan jangan sampai jumlah pengangguran dan orang miskin bertambah. Untuk mengatasinya, maka pemerintah memberikan subsidi bunga pinjaman, bantuan sosial, serta membuat program pemulihan ekonomi nasional.

Disaat seperti ini pemerintah mengalami dilema karena untuk mengatasi wabah ini, negara membutuhkan dana yang tidak sedikit namun pemungutan pajak menjadi tidak efektif. Saat inilah pemerintah mengejar ketertinggalan dengan cara mengambil berbagai paket kebijakan. Menghadapi situasi seperti ini tentu pajak yang selama ini ditakuti kini menjadi penyelamat di tengah wabah virus Covid-19

 

B. LANGKAH DAN SOLUSI PEMERINTAH

Berbagai kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah untuk menghadapi ekonomi global ini. Salah satunya adalah memberikan beberapa paket stimulus fiskal yang difokuskan kepada sektor pariwisata antara lain hotel, restoran dan kawasan wisata di daerah-daerah.

Upaya lain dari pemerintah di sektor pariwisata dengan pembebasan pajak hotel dan restoran, hal ini dilakukan dengan pembebasan pajak hotel dan restoran selama 6 bulan. Tetapi pembebasan pajak hanya terbatas pada 10 daerah wisata yaitu Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.

Disamping itu Direktorat Jenderal Pajak memiliki dua peran dimasa pandemi Covid-19 ini, yang pertama adalah dukungan pajak untuk penanganan dan pencegahan pandemi, sedangkan yang kedua merupakan dukungan pajak untuk dunia usaha dengan memberikan berbagai relaksasi pajak.

Relaksasi pajak ini diperuntukan untuk jasa konstruksi, jasa sewa, jasa konsultasi dan berbagai jasa yang membutuhkan penanganan pandemi Covid-19, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang membuatan rumah sakit darurat dan menggunakan jasa konstruksi dan konsultasi, maka pajak atas jasa tersebut dibebaskan oleh pemerintah.

Selain itu ada pula relaksasi pajak atas barang impor untuk penanganan Covid-19, seperti barang-barang yang masuk kedalam fasilitas kesehatan untuk penanganan Covid-19. Dalam hal ini, pemerintah membebaskan bea masuk serta menanggung PPN dan PPh pengimpor.

Dukungan pajak untuk dunia industri lainnya ialah dilihat dari terbitnya PMK 23/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Dalam peraturan itu, pada konteks mendukung dunia usaha, perpajakan memberikan fasilitas kemudahan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Berbagai dukungan pajak serta solusi yang diberikan pemerintah agar masyarakat tidak terbebani. Bahkan pemerintah memberikan insentif berupa penanggungan PPh 21 karyawan di 19 sektor industri manufaktur, membebaskan PPh 22 impor, memberikan insentif potongan setoran PPh 25 sebesar 30% serta percepatan restitusi PPN dengan ambang batas yang dinaikkan menjadi Rp 5 miliar.

Pembebasan PPN diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak- pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19, seperti dibebaskan untuk barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri seperti APD, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Sedangkan dalam konteks pemberian insentif dan sejumlah relaksasi, pemerintah telah menggunakan instrumen pajak untuk menstimulus perekonomian secara langsung. Jadi, bukan menggunakannya untuk menjadi sumber penerimaan yang akhirnya dibelanjakan oleh negara.

Melainkan pemerintah juga terus memberikan relaksasi dari sisi administrasi agar pemenuhan kewajiban wajib pajak tetap bisa dilakukan. Bagaimanapun, negara tetap harus hadir lewat alokasi anggaran yang prioritas untuk menghadapi pandemi Covid-19.

 

C. DUKUNGAN BERBAGAI PIHAK

Dukungan yang diberikan oleh perpajakan sangat berpengaruh terhadap kelancaran dalam menangani wabah corona serta perekonomian di Indonesia baik nasional maupun global. Pada masa inilah kebijakan fiskal diperlukan untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi dengan cara membuat anggaran belanja yang relevan.

Kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam memerangi wabah Covid-19 ini harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak juga  ikut gotong royong untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Banyak perusahaan memberlakukan peraturan work from home agar dapat menghindari penularan virus COVID-19. Salah satunya adalah startup penyedia pekerjaan paruh waktu, Sampingan. Walaupun bekerja dari rumah atau work from home, namun kewajiban pembayaran pajak tetap berjalan.

Karena pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, maka tidak ada penundaan pembayaran maupun penghapusan denda ditengah wabah virus corona yang dihadapi Indonesia. Yang mana dengan membayar kewajiban pajak maka perekonomian akan tetap stabil dan sangat berguna untuk membantu penyediaan fasilitas kesehatan yang menjadi perhatian utama di Indonesia.

Terlebih pemerintah telah banyak memberikan banyak fasilitas dan insentif perpajakan yang dapat dimanfaatkan selama masa wabah pandemi Covid-19. Seperti penurunan tarif pajak penghasilan yang diperuntukan wajib pajak badan, pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, pajak atas impor yang telah dibebaskan serta pajak penambahan nilai atas impor tidak dipungut.

Maka dari itu sebagai wajib pajak harus tetap lapor dan bayar pajak. Walaupun dimasa pandemi Covid-19 bukan menjadi alasan untuk tidak melakukan kewajiban melaporkan pajaknya. Pajak yang dibayar wajib pajak merupakan bentuk gotong royong warga dalam membangun negara agar perekonomian negara tetap stabil dimasa wabah virus Covid-19 serta ikut menjaga keberlangsungan pembangunan dan masa depan Indonesia untuk menghadapi ekonomi global.

Kesadaran dalam membayar pajak akan berdampak pada kemajuan masyarakat dan pemerintah. Kita sebagai warga negara yang baik hendaknya bahu-membahu dan bergotong royong untuk Indonesia dalam menanggulangi wabah virus Covid-19 ini. Bersama-sama saling mengingatkan untuk tetap membayar kewajiban yaitu membayar pajak.

 

D. KESIMPULAN

Akibat pandemik virus Corona dapat dirasakan pada melemahnya ekonomi global secara keseluruhan, krisis dari seluruh sektor, terutama keuangan dan kesehatan dialami oleh berbagai negara tidak terkecuali Indonesia.

Untuk menyelamatkan kondisi perekonomian dan menjaga kestabilan keuangan Negara di era pandemic covid-19 maka pemerintah menerbitkan kebijakan relaksasi dan insentif pajak yang dituangkan dalam PMK No 23 tahun 2020 serta kebijakan lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.(*)

Pos terkait