Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Sekitar 1.500 mantan karyawan mengadukan nasibnya ke Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara karena belum menerima pesangon dari PT Exxon Mobil.
Ribuan eks karyawan ini mengaku menjadi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh perusahaan eksplasi migas. Ironisnya, mereka belum menerina pembayaran pesangon dari PT Exxon Mobil yang kini beralih saham ke PT PHE NSB di Aceh Utara yang berhenti beroperasi 15 tahun yang lalu.
“Dari laporan yang kami terima, bahwa ribuan karyawan di-PHK dan belum pernah menerima pesangon dari perusahaan PT Exxon Mobil,” kata Ketua YARA Aceh Utara, Iskandar PB kepada wartawan, Sabtu (04/7/2020).
Dikatakan, ereka sudah menerima laporan baik secara lisan maupun secara tertulis dan selanjutnya kami akan mengkaji dan mempelajari terlebih dahulu.
“Ini akan segera kami tindaklanjuti, YARA akan melakukan kajian terlebih dahulu, tadi kami sudah mendengar cerita dari eks Karyawan PT Exxon Mobil ini, untuk sementara ini kita masih melakukan proses pengumpulan data terlebih dahulu,” kata Iskandar.
Diakuinya, pihaknya akan segera mengkaji laporan para eks karyawan tersebut, karena hak dan kewajibannya diberikan sesuai UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Maka seharusnya perusahaan wajib memberikan pesangon, bagi mantan karyawan dan juga uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) dalam UU Ketenagakerjaan tersebut, Dalam Adagium Hukum Juga mempertegas “Spreekhuis van de wet (apa kata Undang-undang itulah hukumnya).
“Setelah pengumpulan data serta kajian, jika nantinya benar bahwa perusahaan telah mengabaikan hak eks karyawannya maka kita akan tempuh jalur hukum dan menuntut pihak perusahaan untuk memenuhi hak eks karyawan sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.(mah)