Pemprov Aceh Tetapkan Mekanisme Belajar di Sekolah dalam Fase New Normal

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh bahas prosedur operasional standar (POS) mekanisme proses pembelajaran tatap muka di sekolah dalam fase new normal. Prosedur operasional sekolah tahun ajaran baru 2020-2021 yang dimulai 13 Juli mendatang.

Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meminta Dinas Pendidikan Aceh dan pihak terkait lainnya memastikan semua persiapan dan persyaratan telah dilengkapi jika proses belajar tatap muka kemudian diputuskan diterapkan di sekolah-sekolah di zona hijau Aceh.

Bacaan Lainnya

“Kesehatan dan keselamatan siswa, guru, tenaga, keluarga, dan masyarakat adalah prioritas paling tinggi,” kata Nova saat memimpin rapat pembahasan, Jumat (10/7/2020).

Hal itu sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Dikatakan, sesuai keputusan bersama empat menteri, proses belajar tatap muka di sekolah hanya boleh dilakukan oleh sekolah-sekolah yang masuk zona hijau. Itupun dilakukan dengan memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Sekolah-sekolah di zona kuning, orange, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka. Bagi sekolah-sekolah di zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR),” katanya.

Dinas Pendidikan mengharuskan setiap satuan pendidikan membentuk satgas covid 19 di setiap sekolah untuk memastikan  protokol kesehatan berjalan di lingkungan sekolah. Selain itu, dinas juga harus telah memiliki langkah penanganan khusus jika ditemukan siswa dengan suhu badan tinggi maupun gejala lainnya yang mengarah kepada Covid-19.

Para kepala cabang dinas pendidikan di kabupaten/kota harus mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk bisa menjalankan belajar tatap muka.

Proses belajar tatap muka hanya boleh dilakukan oleh siswa yang telah mendapatkan izin dari orang tu mereka. Artinya, orang tua siswa berhak tidak memberikan izin bagi anak mereka untuk mengikuti proses belajar tatap muka di sekolah.

“Jika ada salah satu dari empat syarat tersebut tidak bisa dipenuhi, maka tidak boleh dilakukan belajar tatap muka. Sebaliknya siswa tetap melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” kata Nova.(mah)

Pos terkait