Penyelenggara Pilkada di Karawang Diultimatum Bawaslu Jawa Barat

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Bawaslu Provinsi Jawa Barat, mengingatkan KPU, PPK dan PPS agar tidak main-main dalam melakukan proses verifikasi faktual (verfak) calon perseorangan serta pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.

Pasalnya, sanksi pidana menunggu jika KPU dan jajarannya tidak menjalankan tahapan Pilkada 2020 tersebut.

Bacaan Lainnya

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu, Jawa Barat, Zaki Hilmi,  mengatakan, jika vervak dan coklit data pemilih merupakan tahapan untuk memastikan hak konstitusional warga negara. Jadi tidak boleh ada manipulasi saat prosesnya, sebab ketika data masuk ke KPU yang bersangkutan tidak mengetahui sama sekali, maka salah satu fungsi verifikasi faktual dalam memastikannya.

Sebab memang ini juga menyebutkan bagian dari upaya untuk memastikan agar hak konstitusional sekaligus hak asasi manusianya sebagaimana diatur di undang-undang 39 tentang HAM.

“Itu mutlak harus dilaksanakan, tidak boleh ada satu warga negara yang telah memenuhi syarat tidak masuk dalam DPT. Kenapa harus masuk dalam DPT ? Karena meskipun di undang-undang putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bisa menggunakan KTP akan ditemukan perlakuan diskriminasi bagi warga,” kata Zaki.

Dikatakan, bagaimana tidak diskriminasi, ada perbedaan yang tidak memiliki surat undangan bisa mulai pukul 07.00 WIB. Sedangkan yang menggunakan KTP baru bisa memilih pukul 12.00 WIB.

“Kami dari bawaslu harus memastikan pengawasan verfak dan coklit ini. Sesuai prosedur,” jelasnya.

Sebab, kata Zaki, jika KPU dan jajaran kebawahnya tidak melaksanakannya maka sanksi pidana menanti sesuai UU Pilkada.

Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan, mengatakan, jika saat ini pohaknya sedang melakukan rapat kerja teknis (Rakernis) Pengawasan coklit data pemilih. Kegiatan ini diikuti boleh semua panwascam yang ada di 30 kecamatan.

“Kegiatan ini dilakukan sehari, kami juga menggunakan protokol kesehatan dalam rapat ini agar membantu pemerintah memutus mata rantai covid 19,” katanya.

Tujuan kegiatan ini, kata Kursin, agar Panwascam mengetahui tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawadan coklit data pemilih yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya.

“Kami berharap kegiatan ini bisa meningkatkan kemampuan Panwascam dalam melakukan pengawasan,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait