Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Kurban, Pemotongan Harus di RPHR

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Terkait pelaksanaan kurban, Pemerintah Kota Bekasi keluarkan Surat Edaran kurban. Bahkan melalui Surat Edaran, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengimbau agar pemotongan hewan kurbannya bisa dilkaukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPHR) sebagai langkah menghindari penularan virus Covid-19.

“Imbauan yang dikeluarkan agar pemotongannya bisa dilakukan di RPH, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19,” kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi, Yusuf Gozali, di Kota Bekasi, Selasa (14/7/2020).

Bacaan Lainnya

Dikatakan, terkait pelaksanaan kurbannya, pihaknya mengimbau agar proses pemotongannya bisa dilakukan di RPHR sesuai dengan kapasitas pemotongannya.

Selain itu, penyelenggaraan pemotongan hewan kurban diluar RPHR wajib mendaftarkan kegiatannya ke Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi dan menjalankan protokol kesehatan.

“Ada prosedur teknis yang harus dijalankan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 dan yang terpenting membatasi jumlah panitia atau pekerja dalam pelaksanaan pemotongan hewan dan penanganan daging kurban secara efisien,” ucapnya.

Yusuf, menegaskan, terkait pelaksanaan kurban di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi sudah mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang diturunkan melalui Surat Edaran (SE) mengenai tatacara pemotongan hewan kurban di Kota Bekasi.

“Sudah ada Kepwal dan SE-nya,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut dikeluarkan terkait protokol kesehatan yang wajib dijalankan saat melaksanakan pemotongan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19.

“Ada protokol kesehatan yang harus dijalankan di tengah pandemi Covid-19,” katanya.

Dijelaskan, hal ini dilakukan untuk menjamin kesehatan hewan kurban yang dijual di wilayah Kota Bekasi sekaligus mengantisipasi penyebaran penyakit zoonosis berperantara hewan kurban yang berasal dari luar wilayah Kota Bekasi terutama penyakit anthrax.

“Sehingga nantinya akan menjamin ketersediaan daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH),” tegas Yusuf.

Pada kesempatan tersebut, dirinya juga menuturkan bahwa hewan kurban yang dijual di Kota Bekasi juga harus sehat yang meliputi bulu bersih, mengkilat, muka cerah dan lincah, nafsu makan baik dam suhu badan normal, lubang kumlah (mulu, mata, hidung dan anus) bersih normal, dapat ditandai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKH) dan atau Pin Tanda Sehat. Selain itu tidak cacat, pincang, tidak buta dan telinga rusak serta cukup umur.

“Hal ini dilakukan agar hewan kurnan yang dijual dan dipotong di Kota Bekasi ASUH,” paparnya.(giri)

Pos terkait