Kota Lhokseumawe, spiritnews.co.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe dibantu oleh Petugas Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Aceh berhasil menangkap kawanan percobaan pembobol mesin Anjungan Mandiri Tunai atau ATM BNI di Desa Mancang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Para pelaku percobaan pembobol ATM BNI’46 ada 4 orang. Namun baru tiga orang baru yang berhasil ditangkap, yakni KB (25) pegawai kontrak PT SSI cabang Lhokseumawe, NF (33) mantan security PT SSI cabang Lhokseumawe dan ZF (31) mantan asisten manager PT SSI cabang Lhokseumawe. Polisi masih mengejar satu orang masih buron.
“Untuk DPO itu laki – laki yang berinisial RV, mantan pegawai PT SSI cabang Lhokseumawe bagian pengisian uang ATM agar segera menyerahkan diri, kami akan bertindak tegas terukur,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto didampingi Waka Polres, Kompol Ahzan saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (14/7/2020).
Dijelaskan, kronologi kejadian tersebut, pada tanggal 13 Juli 2020 sekitar pukul 09.30 WIB, para pelaku menggunakan kendaraan mobil Avanza hitam BL 703 N menuju mesin ATM tersebut.
“Saat mobil terparkir di depan ATM BNI’46, dua dari empat pelaku turun dengan menggunakan seragam biru layaknya sales pengisian uang di mesin ATM, serta menggunakan masker sambil menjinjing tas ransel berwarna hitam,” kata Kapolres, yang juga didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya.
Beberapa menit kemudian, lanjut Kapolres, datang mobil minibus yaitu mesin pengisian uang ATM yang dikawal oleh anggota Brimob. Kemudian tiba-tiba mereka melihat dua tersangka di dalam ATM berupaya kabur melarikan diri ke pemukiman warga. Sementara mobil avanza melaju ke arah Medan.
“Modus operandi dari para pelaku adalah masing – masing mempunyai perannya yang berbeda – beda. Dimana saat operasi, pelaku KB yang memberikan kunci, NF dan ZF sebagai orang yang masuk untuk membobol ATM dan pelaku ZF sebagai sopir serta RV (DPO) stanbay di dalam mobil,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua buah kaset ATM Bank BNI’46, satu buah rijek, uang sebesar Rp 64 juta, 1 buah tas warna hitam, satu buah obeng, 1 set kunci dan 1 mobil Toyota Avanza warna hitam nopel BL 703 N.
“Atas perbuatan para pelaku, mereka disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 junto pasal 362 junto pasal 53 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya.(mah)