Perbup Adaptasi Kebiasaan Baru Diterbitkan

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Untuk membatasi kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19, Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurachadiana menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK, mengatakan, Perbup ini untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

“Peraturan bupati dimaksudkan sebagai pedoman dalam mendukung pelaksanaan AKB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayah daerah,” kata Fitra saat konferensi pers di sekretariat Gugus Tugas di Makodim 0604 Karawang, Kamis (16/7/2020).

Dikatakan, perbup ini untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/ atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19, meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19, dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19.

“Dengan ruang meliputi penentuan level kewaspadaan daerah, pelaksanaan PSBB secara proporsional, protokol kesehatan dalam rangka AKB, pengendalian dan pengamanan, monitoring dan evaluasi, sanksi dan pelaporan,” jelasnya.

Menurutnya, dalam klausul Perbup ini dipaparkan poin per poin aktivitas selama darurat Covid-19 di Karawang mulai dari aktivitas di area publik, tempat wisata, industri manufaktur, tempat makan dan minum, mall, supermarket, minimarket, pasar rakyat, fasilitas kesehatan dan tempat kerja dan fasilitas pendidikan sesuai dengan tingkat levelnya untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat.

Tidak hanya itu, Perbup juga mengatur soal sanksi administratif bagi pelanggar PSBB dan AKB ini berupa teguran lisan peringatan dan catatan kepolisian terhadap para pelanggar, terberatnya adalah pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan berupa penutupan sementara, pembekuan izin; dan/atau pencabutan izin.

“Jadi kami harapkan kita semua untuk disiplin melaksanakan perbub ini, karena peran aktif dari masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” tegasnya.

Adapun perkembangan update data penyebaran Virus Corona di Karawang, adalah total orang dalam pengawasan sebanyak 569 orang (selesai pengawasan sebanyak 521 orang, masih dalam pengawasan 6 orang, dan meninggal 42 orang).

Sedangkan orang dalam pemantauan sebanyak 5.354 orang (selesai pemantauan 5.318 orang, masih dalam pemantauan sebanyak 29 orang dan meninggal 7 orang).

Yang positif terpapar Virus Corona adalah berdasarkan swab + sebanyak 53 orang, yang swab + masih dalam observasi sebanyak 21 orang, sembuh swab sebanyak 32 orang. Sedangkan orang tanpa gejala (OTG) sebanyak 1.234 orang (selesai pemantauan sebanyak 1.190 orang, masih dalam pemantauan sebanyak 43 orang dan meninggal 1 orang).(sir)

Pos terkait