Jakarta, spiritnews.co.id – Pandemi Covid-19 harusnya menjadi peringatan bagi masyarakat, bahwa pasokan sumber pangan dalam negeri sedang krisis.
Perikanan adalah sumber pangan penting yang disediakan oleh para nelayan dan pembudidaya di Indonesia.
Ketua Harian DPP KNTI, Dani Setiawan, mengatakan, DPP KNTI mendapatkan laporan dari nelayan di Pulau Kodingareng Lompo, Sulawesi Selatan serta koalisi masyarakat sipil lainnya yang sedang berjuang mempertahankan ruang hidup yang dirampas oleh aktivitas pertambangan pasir laut.
“Laut Indonesia yang seharusnya menjadi sumber keberlanjutan ekonomi serta nafas kehidupan nelayan, dijadikan wilayah pertambangan yang mengancam aktivitas nelayan mencari ikan dan mengganggu ekosistem pesisir laut Indonesia,” kata Dani dalam rilis yang diterima redaksi spiritnews.co.id, Jumat (17/7/2020).
Menurutnya, ada kapal asal Belanda, Queen of the Netherland, yang dioperasikan oleh PT Royal Boskalis dan PT Bentang Laut Indonesia untuk tambang pasir laut untuk memasok proyek reklamasi pelabuhan Baru Makassar. Bahkan dimasa Pandemi ini, warga makin terhimpit karena operasi tambang untuk mendukung proyek reklamasi ini terus beroperasi.
Oleh karena itu, KNTI menyatakan, pertama, KNTI mendesak pemerintah dan pemerintah Daerah untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir laut di wilayah Sulawesi Selatan dan memulihkan hak para nelayan kecil dan tradisional untuk mencari ikan khususnya di area kepulauan Sakkarang dan Galesong Raya.
KNTI juga meminta agar pemerintah menghormati dan melindungi hak-hak nelayan kecil sebagaimana telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Kedua, DPP KNTI juga menyerukan kepada seluruh DPD KNTI di Indonesia bersolidaritas untuk menekan pemerintah dan pemerintah daerah untuk segera menghentikan kegiatan penambangan pasir laut ini.
Ketiga, Kami mendukung dan bersolidaritas atas aksi-aksi protes dan penolakan yang dilakukan para nelayan dan perempuan nelayan serta gerakan sosial lainnya di Sulawesi Selatan untuk mempertahankan ruang hidup dan wilayah tangkap nelayan kecil dari praktek perampasan ruang laut akibat aktivitas pertambangan dan proyek-proyek reklamasi yang merugikan nelayan kecil.(rls/red)