Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Walikota Bekasi, Rahmat Effendi tidak diberikan diskresi untuk maju ke-4 kalinya pada Musyawarah Daerah (Musda) ke-5 Partai Golkar Kota Bekasi yang akan digelar pada 06 Agustus 2020 mendatang.
Kendati demikian, Rahmat Effendi sepertinya tidak mau kehilangan kekuasaan di Partai Golkar. Pasalnya, ketua DPD Partai Golkar ini memaksakan putrinya Ade Puspitasari maju di Musda nanti.
Ketua Musyawarah Keluarga Gotong Royong Kota Bekasi, Mahrul Falak Hermansyah, mengatakan, kemajuan demokrasi modern ditandai adanya kebebasan berpolitik secara bebas dan setara.
“Demokrasi merupakan seperangkat gagasan dan prinsip kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai bentuk pemaksaan kehendak sebenarnya sudah lama ditinggalkan di era demokrasi modern kembali diterapkan di Kota Bekasi,” kata Mahrul, di Kota Bekasi, Rabu (29/07/2020).
Diakuinya, ia mendapatkan laporan dari Pengurus DPC Ormas MKGR yang juga sebagai Ketua Pimpinan Kecamatan, seperti Ketua PK Bantar Gebang (Wakil Ketua Bid. Peranan Perempuan DPC Ormas MKGR) Suciati Suryadi, Ketua PK Pondok Melati (Bendahara Umum DPC Ormas MKGR) H. Nirman, Ketua PK Mustika Jaya (Wakil Ketua Bidang Tenaga Kerja DPC Ormas MKGR) Nasim Nazarudin, Ketua PK Jati Sampurna (Wakil Ketua Bid. Kerohanian dan Pengabdian Masyarakat) Mustofa Karyana bahwa telah terjadi intimidasi dan provokasi dari para lurah dan camat kepada para PK dan Ketua PL untuk mendukung Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi.
“Oknum ASN tersebut memprovokasi para Ketua PL untuk melakukan mosi tidak percaya terhadap Ketua PK dan memberikan surat kuasa kepada salah satu Pengurus PK untuk menjadi peserta Musda,” katanya.
“Sebagai Ketua DPC Ormas MKGR Kota Bekasi, saya sangat kecewa atas semua peristiwa ini. Partai Golkar sebagai partai modern dan terbuka saat ini menerapkan pola rekuitmen kader secara bebas dan terbuka. Senantiasa menjamin berjalannya proses sirkulasi dan regenerasi politik secara sehat dan demokratis,” tambahnya.
Mantan anggota DPRD Kota Bekasi ini mengharapkan Rahmat Effendi menggunakan cara-cara yang beretika dalam mendukung putrinya agar tidak melanggar anggaran dasar Partai Golkar pada BAB VII tentang Hak dan Kewajiban Anggota pada pasal 15 dan 17 ayat (1) Setiap Kader mempunyai hak : a. Bicara dan memberikan suara b. Memilih dan dipilih c. Membela diri d. Dipromosikan menduduki struktur partai dan jabatan publik, dan pada Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar pada Pasal 4 dan Pasal 8 (1).
Setiap Anggota/Kader berhak : a. Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan, b. Memilih dan dipilih c. Memperoleh perlindungan dan pembelaan d. Memperoleh Diklat kader e. Dipromosikan menduduki struktur partai dan jabatan publik, f. Memperoleh penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri.
“Bentuk intimidasi dan propokasi ini melanggar UUD 1945 Pasal 28 ,kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang, Selanjutnya pada pasal 28 E ayat 2 (Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Machrul, para Camat dan Lurah yang terjun langsung dalam politik praktis ini melangar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 point f. netralitas, Pasal 5 ayat 2 point j. tidak menyalahgunakan informasi intren negara, tugas, status, kekuasaan dan jabtannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri atau orang lain. Ancaman bagi ASN yang melakukan aktifitas diluar yang diamanahkan UU ini yaitu sanksi administrasi tingkat berat (Pemberhentian tidak dengan Hormat).
“Saya harapkan kepada para Ketua PK jangan takut dan terpengaruh atas intimidasi dan provokasi ini, selagi sesuai dengan AD/ART Partai Golkar dan ketentuan peraturan perundang-undangan maka bulatkan tekad dan niat yang tulus untuk melakukan perubahan demi memajukan dan membesarkan Partai Golkar di Kota Bekasi,” ungkapnya.(sam)