Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pasangan Endang – Asep Agustian (ENAK) yang digadang-gadang akan mencalonkan sebagai Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten 9 Desember 2020 mendatang dari jalur independen atau perseorangan akhirnya kandas sebelum bertanding.
Pasangan ENAK ini tidak bisa melanjutkan pencalonannya ke tahap berikutnya, setelah KPU Karawang menyatakan bahwa pasangan ini tidak memenuhi persyaratan untuk maju di Pilkada Karawang.
Adapun yang mengganjal pencalonan pasangan ENAK adalah karena pasangan perseorangan ini tidak memenuhi perbaikan berkas dukungan sebagai syarat untuk maju di Pilkada Karawang.
Atas hal ini, Asep Agustian sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Karawang meminta maaf kepada pendukungnya, relawan, sahabat dan simpatisannya. Permintaan maaf tersebut disampaikan Asep melalui akun facebook pribadinya.
“Saya Asep Agustian. SH.MH., Mengucapkan terima kasih yg sebesar besarnya dan juga penghargaan serta apresiasi kepada seluruh Keluarga Besar, para Pendukung, Relawan, Sahabat, Simpatisan dan pihak lainnya yg tidak bisa disebutkan satu persatu dalam Dukungan kepada saya utk Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Perseorangan (independen) dalam PILKADA 2020, yg akan digelar pada tgl 09 Desember 2020.,
Dan
Saya mohon maaf kepada seluruhnya, bila saya belum bisa masuk sebagai CALON Bupati dan Wakil Bupati, krn kurangnya syarat dukungan, smoga siapapun yg menjadi Bupati dan Wakil Bupati periode 2020 – 2025 adalah yg TERBAIK buat Karawang, pilihlah yg sesuai harapan untuk Karawang yg TERBAIK, jgn melihat dan silau dg uangnya, tp lihatlah KEMAMPUAN yg dimiliki dari smua para Calon Bupati dan Wakil Bupatinya, ingat 5 (lima) tahun itu panjang dan lama perjalannya,” kata Asep.(sir)