Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menunggak pembayaran rekening listrik PLN sebesar Rp 1,2 miliar.
Tunggakan tersebut rencananya akan dibayarkan pada perubahan anggaran APBK tahun 2020.
“Jika dengan anggaran APBK-P 2020 tidak cukup, maka pembayaran tunggakan tersebut akan dilanjutkan melalui APBK 2021,” kata Plt Sekdakab Aceh Utara, Ir Risawan Bentara, kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).
Dikatakan, Pemkab Aceh Utara menegaskan dan berkomitmen menyelesaikan semua tunggakan tagihan tersebut, baik tunggakan PJU (Penerangan Jalan Umum) maupun tagihan rekening listrik kantor Bupati.
“Sudah ada item-item kesepakatan yang telah dicapai, misalnya pembayaran akan dilakukan secepatnya setelah perubahan Qanun APBK 2020. InsyaAllah Qanun bisa selesai pada September nanti,” kata Risawan.
Menurutnya, sangat tidak mungkin Pemkab Aceh Utara abai terhadap tunggakan tersebut. Sebab kebutuhan listrik sangat vital bagi keberlangsungan operasional kantor-kantor pemerintah. Beberapa saat saja jika listrik mati, maka layanan perkantoran langsung lumpuh.
“Kami sangat apresiasi atas kinerja manajemen PT PLN Lhokseumawe selama ini yang telah membantu keberlangsungan operasional kantor-kantor pemerintah di Aceh Utara melalui ketersediaan listrik yang memadai,” ujarnya.(mah)