Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Sebagai upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19, Propam Polres Aceh Utara lakukan kegiatan penegakan, penertiban dan disiplin (Gaktibplin) protokol kesehatan dengan merazia penggunaan masker oleh personel Polres, Selasa (18/8/2020).
Razia ini dilakukan secara dadakan tanpa pemberitahuan sebelumnya, personel Propam menyisir seluruh ruangan guna mendisiplinkan anggota dalam mengunakan masker.
Kapolres Aceh Utara, AKPB Tri Hadiyanto, melalui Kasi Propam Iptu Baihaqi, mengatakan penegakan disiplin penggunaan masker terhadap anggota dilakukan dalam rangka instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si, melalui Surat Telegram Nomor : ST/2416/VIII/KEP./2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan Operasi Disiplin Protokol Kesehatan khususnya penggunaan masker terhadap anggota Polri dan ASN Polri.
Protokol kesehatan dalam pelaksanaan tugas anggota Polri wajib menggunakan masker baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, kecuali yang melaksanakan ishoma makan baru masker boleh dilepas.
“Sejauh ini untuk penggunaan masker dinilai sudah baik, namun ada sebagian personil yang bertugas di bagian reserse ditemukan melanggar protokol kesehatan karena menggunakan pakaian lengan pendek, mereka ini langsung diberi tindakan disiplin yakni membersihkan area kantor,” ujar Iptu Baihaqi.
Ia mengatakan, pada masa Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) anggota Polri dituntut untuk menggunakan masker dan juga berpakaian lengan panjang pada saat bertugas.
“Razia ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap Indonesia untuk mempercepat penanganan Covid-19 dan mengingatkan anggota agar selalu disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan saat beraktivitas baik diruangan kerja maupun ditempat lainya,” tambahnya.(mah)