Kota Lhekseumawe, spiritnews.co.id – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus curanmor di wilayah Kuta Makmur.
Hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilannya menankap pelaku serta mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor pada hari rabu 19 Agustus 2020 lalu.
Tersangka AA (32), merupakan petani warga Desa Meunasah Bikit, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, S.IK, MH, melalui Kasubag Humas, Salman Alfarasi, mengatakan kronologis kejadian berawal dari laporan korban yang melaporkan kehilangan sepeda motor di rumahnya ketika korban bersama keluarganya sedang keluar rumah.
“Korban melaporkan telah kehilangan motor dan pada saat itu korban sedang berada di luar rumah bersama keluarganya,” terangnya.
Saat itu, Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 22.30 malam, korban pergi ke desa Krueng Geuku untuk menjenguk keponakan yang sedang sakit bersama keluarga dengan menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna putih dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci.
Namun, ketika korban pulang sekitar dini hari, korban melihat sepeda motor Yamaha N-Max yang diparkir di dapur sudah tidak ada lagi, selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Makmur.
Setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, Kapolsek Kuta Makmur berhasil melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku AA (32) pada Rabu (18/8/2020) di kawasan Krueng Mane, sementara barang bukti sepeda motor diamankan di kawasan Aceh Timur.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kuta Makmur untuk kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya. (Mah)