Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Subang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Subang tentang pembubaran BUMD PT. BPR Syariah Gotong Royong.
Rancangan nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Subang tahun 2020 dan rancangan nota kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten Subang tahun 2021 serta pembentukan Panitia Khusus.
Rapat paripurna dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda dan dihadiri oleh Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, di ruang rapat DPRD Kabupaten Subang, Senin (24/8/2020).
Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Subang terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang tentang pembubaran BUMD BPR Syariah Gotong Royong, rancangan nota kesepakatan KUA dan PPAS perubahan Kabupaten Subang tahun 2020 dan rancangan nota kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten Subang tahun 2021.
Agus Masykur, menyampaikan jawaban eksekutif tersebut dihadapan para anggota dewan dan tamu undangan dari berbagai OPD.
Rancangan peraturan daerah tentang pencabutan izin usaha PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah gotong royong Kabupaten Subang berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan dan undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah bahwa BPR Syariah gotong royong Kabupaten Subang dinyatakan sebagai BPR dalam satu pengawasan khusus yang tidak dapat disehatkan dan meminta lembaga penjamin simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah gotong royong Kabupaten Subang. Rapat paripurna dihadiri oleh para anggota dewan dan para kepala OPD terkait.
Terkait penyebab kerugian yang mengakibatkan BUMD PT. BPR Syariah gotong royong harus dibubarkan, karena BPRS tidak melakukan tata kelola perusahaan yang baik dan BPRS tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam mengelola perbankan sehingga bank mengalami kerugian selanjutnya mengenai solusi untuk menormalkan, yaitu menyelamatkan kembali BPRS tersebut.
Terdapat 3 opsi yang diantaranya sebagai berikut, menambah penyertaan modal, dilakukan merger dengab bank sejenis dan dijual kepada investor.
Mengenai keterlambatan penyampaian dokumen rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2020 serta rancangan KUA dan PPAS tahun 2021 ke DPRD disebabkan oleh beberapa hal diantaranya adalah adanya keterlambatan penetapan RKPD provinsi sebagai akibat dari beberapa perubahan peraturan perundangan sehingga mengakibatkan keterlambatan juga bagi kabupaten kota dalam melakukan penetapan RKPD.
Penyampaian jawaban Bupati Subang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tentang rancangan KUA PPAS perubahan tahun 2020, KUA PPAS tahun 2021 dan Raperda Pembubaran BPR Syariah Gotong Royong dan Pembentukan Panitia khusus.(sir)