Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id-Untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di wilayah Kabupaten Purwakarta.
BPJS Kesehatan Cabang Karawang bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melalui Kesepakatan Bersama guna mengoptimalkan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam menyelesaikan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara termasuk pengawasan dan pemeriksaaan kepatuhan badan usaha belum patuh.
“Kami dengan BPJS Kesehatan telah melakukan kerja sama melalui kesepakatan bersama, dalam hal ini Kejari Purwakarta dapat memberikan konsultasi, pendampingan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya termasuk juga khusus pada kepatuhan badan usaha agar menjalankan kewajibannya untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta dan membayarkan iuran kepada BPJS Kesehatan,” jelas Jaksa Pengacara Negara Kabupaten Purwakarta, Dian Fatmawati, dalam acara mediasi badan usaha tidak patuh tingkat Kabupaten Purwakarta.
Dalam acara tersebut dilakukan pemanggilan terhadap 15 badan usaha yang belum patuh, dan terdapat 2 badan usaha yang tidak hadir. Sebagai hasil dari pemanggilan tersebut, masing-masing badan usaha kemudian menandatangani komitmen untuk melakukan pembayaran iuran Program JKN-KIS. Sebelumnya tim BPJS Kesehatan telah melakukan upaya penagihan kepada badan usaha namun belum membuahkan hasil.
Di samping itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa BPJS Kesehatan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan upaya untuk melakukan penagihan, namun, hingga saat ini, masih ada beberapa badan usaha yang masih belum patuh terhadap penyelenggaraan Program JKN-KIS.
“Pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan juga dilakukan terkait dengan pemenuhan kewajiban pemberi kerja dalam membayar iuran. Upaya penagihan telah kami lakukan sebelumnya namun badan usaha masih belum patuh, maka kami melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Purwakarta sebagai bentuk permohonan bantuan hukum,” tutur Rizzky.
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan bahwa pihaknya siap menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang ada. Kejaksaan Negeri Purwakarta menindaklanjuti permohonan tersebut dengan memanggil Pimpinan Badan Usaha yang tidak patuh membayar selisih sampai terdapat komitmen pembayaran dari Badan Usaha.(ybs/rls)