Jakarta, spiritnews.co.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bantuan subsidi upah kepada pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelengkap atas sejumlah program yang digulirkan pemerintah dalam rangka merespons dampak pandemi Covid-19.
“Program bantuan subsidi upah ini melengkapi program-program yang dilakukan oleh pemerintah,” kata Ida pada acara Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2020).
Program lain yang dimaksud Menaker seperti Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Kartu Sembako untuk 20 juta penerima, Program Kartu Prakerja untuk 5,6 juta peserta dengan total anggaran Rp 20 triliun.
Pemerintah juga memberikan diskon tarif bagi Pelanggan 450 VA dan 900 VA Subsidi, padat karya infrastruktur, dan stimulus kredit usaha rakyat.
“Jadi, program sebelumnya yang kita sudah sama-sama tahu, seperti program bantuan sosial Kemensos yang diberikan kepada para pekerja informal di mana mereka menjadi masyarakat miskin baru, yang pada akhirnya data yang ada di Kemensos bertambah,” katanya.
“Mudah-mudahan dari program ini dapat membantu pertumbuhan ekonomi kita akan kembali normal,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa bantuan subsidi upah bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam rangka penanganan dampak Covid-19. Pemerintah menyiapkan anggaran untuk program ini sekitar Rp 37 triliun.
“Dengan anggaran tersebut, kami akan menargetkan 15.725.232 pekerja mendapatkan program ini,” ucapnya.
Adapun pekerja atau buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan. Nantinya, dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta,” ucapnya.(rls/red)