Jokowi Luncurkan Subsidi Upah Bagi Pekerja

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Jakarta, spiritnews.co.id – Presiden Joko Widodo meluncurkan secara resmi bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) kepada pekerja atau buruh bergaji di bawah Rp 5 juta senilai Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2020) pagi.

Pekerja yang menerima bantuan adalah pekerja penerima upah yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS.

Bacaan Lainnya

Presiden Joko Widodo, dalam sambutannya mengatakan bahwa selama pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan berbagai bantuan mulai dari bantuan sosial tunai, BLT desa, sembako, Kartu Prakerja, subsidi listrik, hingga banpres produktif untuk UMKM.

“Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji. Totalnya 15,7 juta pekerja, diberikan Rp 2,4 juta,” kata Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Joko Widodo menyatakan, pada peluncuran BSU tahap I ini ada 2,5 juta pekerja yang akan menerima bantuan subsidi. Berikutnya, transfer akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh pekerja sebanyak 15,7 juta pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan ini.

“Ini diberikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketengakerjaan,” kata Jokowi.

Presiden berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban para pekerja di tengah pandemi Covid-19, serta dapat menggeliatkan perekonomian nasional.

“Diharapkan setelah BSU diberikan kepada pekerja, konsumsi rumah tangga naik,” katanya.

Turut hadir dalam peluncuran program subsidi upah atau gaji bagi pekerja ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah; Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, para Direktur Utama Bank HIMBARA dan para penerima program subsidi gaji atau upah atau gaji.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menambahkan, hingga 24 Agustus 2020, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2,5 juta data calon penerima bantuan subsidi upah atau gaji. Data ini telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai batch I penerima bantuan subsidi upah atau gaji.

“Data tersebut kemudian dicek kelengkapannya sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14/2020, untuk meminimalkan risiko administrasi dan agar tepat sasaran,” kata Ida.

Menurut Ida, proses penyaluran bantuan subsidi upah dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) dan akan ditransfer secara langsung ke masing-masing rekening pekerja atau buruh.

Penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan dengan total sebesar Rp 2.400.000. Subsidi ini dicairkan dalam dua tahap, masing-masing tahap pencairan sebesar Rp 1.200.000.

Adapun, rincian penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji dimasing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama, yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 (tujuh ratus lima puluh dua ribu seratus enam puluh delapan) orang, rekening Bank BNI sebanyak 912.097 (sembilan ratus dua belas ribu sembilan puluh tujuh) orang, rekening Bank BRI sebanyak 622.113 (enam ratus dua puluh dua ribu seratus tiga belas) orang dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 (dua ratus tiga belas ribu enam ratus dua puluh dua) orang.

Ida pun berharap, subsidi upah ini mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi. Sehingga, menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden secara simbolis menghadirkan penerima BSU ke Istana Negara, Jakarta. Diantaranya pekerja honorer, termasuk guru honorer dan pemadam kebakaran honorer, karyawan hotel, tenaga medis dan petugas kebersihan.(rls/red)

Pos terkait