Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Komisi IV DPRD Karawang mendukung Pemkab Karawang menjatuhkan sanksi kepada Rumah Sakit Lira Medika yang diduga telah melakukan sejumlah kelalaian cukup fatal saat menangani pasien covid-19.
Bahkan, saking kesalnya, Tim GTPP Covid-19 Covid Karawang sebelumnya ngaku menyiapkan opsi pembekuan izin operasional pada rumah sakit yang berlokasi di Karawang Timur itu.
Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syaripudin, mengatakan, pemerintah daerah wajib memberikan sanksi kepada Rumah Sakit Lira Medika apabila terbukti telah melakukan kelalaian menangani pasien dengan status positif covid-19.
“Pemerintah daerah harus memberikan sanksi yang tegas apabila Rumah Sakit Lira Medika terbukti melakukan kelalaian dalam penanganan pasien yang terindikasi positif covid-19,” kata pria yang biasa disapa Ibe ini, Selasa (1/9/2020).
Hanya saja Ibe kurang setuju jika opsi pembekuan izin operasional yang harus dijatuhkan kepada rumah sakit yang tempo hari sempat juga telilit dugaan kasus pembuangan limbah medis di TPS warga itu.
Ibe menyarankan Pemkab Karawang menjatuhkan sanksi lain di luar pembekuan izin operasional. Bukan tanpa sebab. Ia menilai, jika sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan izin akan berbuntut pada masalah lain semisal karyawan rumah sakit yang bakal iut terdampak.
“Harus ada alternatif solusi yang lain sebelum dilakukan pembekuan izin karena di dalam Rumah Sakit Lira Medika banyak tenaga kerja kesehatan dan non-kesehatan yang akan terpengaruhi akibat pembekuan izin dan tidak beroperasionalnya Rumah Sakit Lira Medika,” tutur dia.
Terkecuali, jika setelah mendapakan sanksi atau peringat dari pemerintah daerah, namun pihak Rumah Sakit Lira Medika melakukan kesalahan serupa alias tak ada niatan melakukan perbaikanan layanan, khususnya yang berkaitan dengan penanganan pasien covid-19, sah-sah saja sebagai solusi terakhir, pemerintah daerah dengan pertimbangan-pertimbangan yang sudah diperhitungkan untuk menjatuhkan sanksi pembekuan izin operasional Rumah Sakit Lira Medika.
“Apabila setelah diberikan arahan dan peringatan dari pemerintah daerah dan Gugus Tugas Covid 19 tetap tidak melakukan perbaikan mungkin langkah terakhir menuju proses pembekuan izin Rumah Sakit Lira Medika,” tutur dia.
“Kami Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang berharap kepada Rumah Sakit Lira Medika untuk proaktif dan responsif dalam melakukan pelayanan kepada pasien khususnya pasien yang terindikasi positif covid-19,” timpalnya lagi.(ybs)