Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhiyanto Tjahyono, mengingatkan warga Kota Bekasi untuk mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
“Saya ingatkan sekali lagi agar warga Kota Bekasi bisa mematuhi PSBM agar terhindar dari Covid-19,” kata Tri, di Kota Bekasi, Senin (14/9/2020).
Dikatakan, PSBM ini dilakukan di Kota Bekasi terhadap wilayah yang memang status Covid-19 tersebut masuk ke dalam zona merah.
“Bagi wilayah di Kota Bekasi yang statusnya masih zona merah, harus mematuhi hal tersebut, dimana mereka wajib melakukan isolasi mandiri dan sebagainya,” katanya.
Terkait tidak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat kota di Kota Bekasi, ia menjelaskan bahwa hasil rapat yang dilakukan bersama Gubernur Jawa Barat beberapa waktu lalu, maka Kota Bekasi tidak menerapkan PSBB skala kota karena ada beberapa pertimbangan.
“Ada beberapa pertimbangan yang membuat kami menerapkan PSBM di tingkat wilayah yang statusnya zona merah bukan PSBB tingkat kota,” ujarnya.
Ia juga mengatakan terkait hal tersebut maka warga Kota Bekasi diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mengedepankan keselamatan diri dan keluarga serta tetap mematuhi 3M, yakni Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak untuk memutus mata rantai Covid-19.
“Yang perlu diingat tetap patuhi aturan yang tetapkan dan tetap menerapkan 3M agar terhindar dari virusnya,” pintanya.(giri)